Prajurit TNI Pratu Fahdil Curi Uang Infak demi Menjenguk Orangtua, Kini Divonis 3 Bulan Penjara

Seorang prajurit TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan 18 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara.
Ia terbukti bersalah mencuri uang dari kotak infak Masjid Al-Mutaqqin yang berada di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Sidang putusan berlangsung di ruang Sisingamangaraja, Pengadilan Militer Medan, Senin (10/11/2025), dipimpin oleh Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga selaku Ketua Majelis Hakim.
“Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari,” kata Ronald dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh terdakwa dengan pakaian dinas prajurit Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Tangerang, Banten.
Aksi di Masjid Bandara Kualanamu
Berdasarkan fakta persidangan, aksi pencurian itu dilakukan pada 23 dan 24 Juli 2025. Saat itu, Pratu Fahdil tengah dalam perjalanan menuju Aceh untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit.
Namun, karena keterbatasan ekonomi dan uang bekal yang menipis, ia nekat mengambil uang dari kotak infak Masjid Al-Mutaqqin di area Bandara Kualanamu.
Pada hari pertama, ia mencuri uang sebesar Rp 600.000 dari kotak infak di lantai satu dengan cara merusak gembok. Keesokan harinya, ia kembali beraksi di lantai dua dan mengambil uang Rp 700.000, sehingga total uang yang diambil mencapai Rp 1,3 juta.
Aksi itu akhirnya terungkap setelah terekam kamera CCTV di dalam masjid.
Motif Ekonomi dan Penyesalan Terdakwa
Menurut Mayor Wiwid Ariyanto, juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, tindakan Fahdil dilatarbelakangi kesulitan ekonomi.
“Uang itu dipakai untuk membayar uang kos selama transit menjenguk orangtuanya. Dalam perjalanan uangnya habis, akhirnya timbul inisiatif mengambil uang dari kotak amal,” ujar Wiwid.
Fahdil ditangkap dan ditahan pada 26 Juli 2025, sebelum akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan militer.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara.
Oditur menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa tiga kotak infak dikembalikan kepada pengurus masjid, serta memerintahkan agar Fahdil dikeluarkan dari tahanan setelah masa hukumannya terpenuhi.
Pertimbangan Hakim: Termasuk Tindak Pidana Ringan
Salah satu hakim anggota, Mayor Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan alasan pengadilan menjatuhkan vonis lebih ringan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, tindakan Fahdil dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena nilai kerugian berada di bawah Rp 2,5 juta.
“Menurut Perma No 2 Tahun 2012, perbuatan terdakwa masuk tindak pidana ringan karena jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Harusnya Oditur mendakwanya dengan Pasal 364 KUHP,” ucap Iskandar.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman Fahdil, antara lain:
- Melanggar sumpah prajurit,
- Tidak tunduk pada hukum,
- Mencoreng citra TNI, dan
- Tidak beriktikad baik untuk mengembalikan uang infak.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni:
- Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal,
- Berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa,
- Masih muda dan dapat dibina,
- Belum pernah mendapat hukuman pidana atau disiplin, serta
- Pernah bertugas dalam operasi militer di Papua pada 2022–2023.
“Terdakwa juga belum pernah dikenakan hukuman pidana dan disiplin,” tutur Ronald menambahkan.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.