Seorang Demonstran Divonis Penjara 4 Bulan 24 Hari oleh PN Jember

Seorang Demonstran Divonis Penjara 4 Bulan 24 Hari oleh PN Jember

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 24 hari kepada seorang demonstran Fahril Maulid Al Hilal.

Fahril mendapatkan hukuman tersebut setelah menjadi terdakwa kasus penghasutan dan perusakan dalam unjuk rasa.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026).

Fahril dinyatakan bersalah dan ikut bertanggung jawab atas perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember di Jalan Kartini saat unjuk pada 30 Agustus 2025 silam.

Pidana Fahril dianggap sebagai kemunduran demokrasi

Menanggapi putusan itu, Fahril mengecam tindakan negara yang merespons kritik warganya dengan kriminalisasi dan menyebut demokrasi di Indonesia semakin mundur dan berjalan tidak semestinya.

Dia juga meminta negara agar menghentikan kriminalisasi petani dan pembebasan terhadap tahanan politik.

"Saya berpesan kepada seluruh tahanan politik di berbagai daerah untuk kuat dan bersabar. Saya berharap semuanya menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan membebaskan seluruh tahanan politik di berbagai daerah," ujar Fahril.

Sementara itu, kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardianto, menyayangkan putusan majelis hakim karena kliennya tidak pernah melakukan orasi atau mengajak orang lain untuk melanggar hukum.

"Vonis itu preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Orang yang menyuarakan keresahan, mengkritik negara, akan dibalas dengan ancaman kriminalisasi," pungkas Fahmi.

Kendati demikian, pihaknya menerima putusan tersebut dengan berbagai pertimbangan dan dalam waktu dekat kliennya akan bebas karena sudah menjalani masa hukuman 4 bulan 20 hari.

Vonis PN Jember terhadap demonstran

Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis penjara kepada tujuh orang demonstran.

Ada dua orang demonstran lainnya yang berstatus anak-anak, kemudian dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Dari tujuh orang terdakwa, lima di antaranya dijatuhi vonis 3 bulan dan 14 hari penjara oleh majelis hakim, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 2 bulan dan 25 hari.

Menanggapi fenomena ini, pengamat politik FISIP Universitas Jember M. Iqbal yang hadir pada sidang mengatakan vonis bersalah dari majelis hakim PN Jember terhadap Fahril jelas menambah daftar panjang statistik kebebasan hak asasi politik.

"Demokrasi di Indonesia sedang diuji dan alami guncangan sehingga kami berharap tak ada lagi kriminalisasi dan persekusi terhadap kebebasan kritis dan hak asasi warga dalam berpendapat," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang