Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution

 Babak akhir perseteruan hukum antara dua figur pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, telah mencapai putusan mengejutkan di meja hijau. Razman Arif Nasution divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. 

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, 30 September 2025.

Selain hukuman kurungan, Razman Arif Nasution juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Putusan ini menjadi penutup dari perkara yang bergulir setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Razman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana fitnah.

"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," demikian bunyi kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yang sebelumnya menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun, namun dengan denda yang sama, yaitu Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang yang dikenal dengan gaya hidup mewah ini melaporkan Razman Arif Nasution karena merasa nama baiknya dicemarkan. 

Permasalahan utama yang memicu perselisihan ini adalah ketika Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melontarkan pernyataan di publik mengenai dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris. 

Hotman Paris yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

Menariknya, sidang pembacaan vonis ini berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. 

Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan dan membacakan putusan hukuman, yang menandai berakhirnya drama hukum panjang yang melibatkan dua pengacara kontroversial di Indonesia. Dengan putusan ini, publik menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Razman Arif Nasution.