Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba, Permohonan Rehabilitasi Ditolak

Fariz RM, fariz rm narkoba, Fariz RM ditangkap, Fariz RM ditangkap karena narkoba, fariz rm dipenjara, vonis Fariz RM, fariz rm vonis berapa tahun, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba, Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Pertimbangan Hakim, Tuntutan Jaksa Lebih Berat, Kronologi Penangkapan, Bukan Kasus Pertama, Profil Singkat Fariz RM

Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang vonis pada Kamis (11/9/2025).

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta," ujar Hakim Lusiana dalam persidangan.

Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan Fariz RM adalah karena sudah berulang kali menggunakan narkoba serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai berkelakuan baik selama persidangan.

Majelis Hakim juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan untuk Fariz RM.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman jauh lebih berat, yakni enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Jaksa juga menilai Fariz melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski demikian, jaksa tetap mencatat sikap kooperatif sang musisi selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Fariz dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I berupa ganja, serta dijatuhi hukuman denda Rp 800 juta.

Kronologi Penangkapan

Fariz RM, fariz rm narkoba, Fariz RM ditangkap, Fariz RM ditangkap karena narkoba, fariz rm dipenjara, vonis Fariz RM, fariz rm vonis berapa tahun, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba, Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Pertimbangan Hakim, Tuntutan Jaksa Lebih Berat, Kronologi Penangkapan, Bukan Kasus Pertama, Profil Singkat Fariz RM

Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis (10/7/2025)

Kasus terbaru ini berawal dari penangkapan Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari tersangka lain berinisial ADK, yang menyebut Fariz turut memesan narkoba kepadanya.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Fariz RM, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.

Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Bukan Kasus Pertama

Ini bukan kali pertama musisi legendaris ini terjerat kasus narkoba. Fariz RM tercatat sudah empat kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.

Dalam kasus keempat kalinya ini, polisi mengungkap bahwa Fariz menggunakan narkoba selama satu tahun terakhir karena masalah keluarga. Namun, Fariz sendiri mengaku alasannya lebih kepada tekanan popularitas di dunia hiburan.

Profil Singkat Fariz RM

Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM lahir di Jakarta pada 5 Januari 1959. Ia berasal dari keluarga dengan latar belakang musik. Sang ayah, Rustam Munaf, merupakan penyanyi di RRI Jakarta, sementara ibunya, Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.

Sejak kecil, Fariz sudah menekuni musik dan belajar dari guru ternama, seperti Sunarto Sunaryo dan Prof. Charlotte Sutrisno JP. Ia pun mahir memainkan berbagai alat musik, termasuk gitar dan keyboard.

Karier musiknya mulai menanjak pada akhir 1970-an, saat ia bergabung dalam grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution. Tahun 1980, Fariz merilis album legendaris "Sakura" yang melambungkan namanya.

Beberapa lagu hit yang diciptakannya antara lain Barcelona, Panggung Perak, Nada Kasih, Susie Bhelel, Menggapai Bintang, Selamat Untukmu, dan Renungan.

Selain sukses sebagai solois, ia juga membentuk sejumlah grup musik, seperti Transs bersama Erwin Gutawa, Wow!, Symphony, hingga Jakarta Rhythm Section.

Sepanjang kariernya, Fariz RM telah menghasilkan 21 album solo, 72 album kolaborasi, 18 album soundtrack, 27 album produksi sebagai produser, dan 13 album internasional.

Di luar musik, Fariz menikah dengan peragawati Oneng Diana Riyadini pada 1989 dan dikaruniai empat anak.

Meski dikenal sebagai salah satu musisi paling berpengaruh di Indonesia, perjalanan karier Fariz RM juga diwarnai kontroversi, terutama terkait kasus narkoba.

Bahkan, ia sempat vakum dari dunia musik selama 10 tahun sebelum kembali dengan konser besar bertajuk “Pagelaran Zaman Emas Fariz RM” di JCC, Jakarta, pada 21 Agustus 2003.

Kasus narkoba terbaru ini kembali menambah catatan panjang perjalanan hidup seorang legenda musik Indonesia yang karya-karyanya tetap abadi, meski berkali-kali tersandung hukum.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.