Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Apa Artinya?
Vonis terhadap Laras Faizati memunculkan pertanyaan publik soal makna hukuman yang dijatuhkan hakim.
Meskipun dinyatakan bersalah, Laras tidak menjalani pidana penjara dan hanya dikenai pidana pengawasan selama satu tahun setelah empat dakwaan jaksa mengerucut menjadi satu pasal.
Putusan ini menegaskan perbedaan antara vonis bersalah dan pelaksanaan pidana badan.
Hakim menilai syarat pengawasan cukup untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Lantas, apa artinya vonis yang dijatuhkan kepada Laras?
Vonis enam bulan tanpa penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam sidang vonis, Kamis (15/1/2026).
Vonis itu terkait kasus penghasutan dalam demonstrasi Mabes Polri pada akhir Agustus 2025.
"Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," Hakim Ketua I Ketut Darpawan di persidangan, dikutip dari pada Kamis.
Namun, majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada 2 September 2025.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata hakim.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Perbedaan ini muncul setelah jaksa menilai tidak semua dakwaan dapat dibuktikan di persidangan.
Empat dakwaan mengarah ke satu pasal
Pada awal perkara, jaksa mendakwa Laras dengan empat pasal sekaligus. Dakwaan itu mencakup dua pasal Undang-Undang ITE serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.
Namun, setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, jaksa menggugurkan tiga dakwaan.
Hakim menyatakan Laras hanya terbukti melanggar Pasal 161 KUHP tentang penyiaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.
Putusan ini menjadi dasar utama vonis penghasutan dalam perkara tersebut.
Unggahan Instagram yang berujung vonis
Jaksa mengaitkan pelanggaran Pasal 161 KUHP dengan unggahan Instagram Story Laras pada 29 Agustus 2025.
Unggahan itu dibuat setelah beredarnya informasi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam demonstrasi Mabes Polri.
"Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!’," kata jaksa di persidangan.
Empat hari setelah unggahan tersebut, aparat Mabes Polri menangkap Laras di rumahnya.
Tanggapan Laras Faizati usai sidang vonis
Usai sidang vonis, Laras Faizati menyampaikan perasaannya atas putusan hakim. Ia menyebut perasaannya campur aduk meski bisa kembali ke rumah.
"Hari ini akhirnya setelah perjalaan sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim, dan sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah, akhirnya saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras, dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim juga menyatakan Laras memiliki hak atas putusan tersebut.
Ia dapat menerima vonis, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang