Jonathan Frizzy Ungkap Perasaan Setelah Divonis 8 Bulan Penjara: Satu Bulan Pun Enggak Cocok

Jonathan Frizzy, vonis, divonis, Ijonk, Jonathan Frizzy Ungkap Perasaan Setelah Divonis 8 Bulan Penjara: Satu Bulan Pun Enggak Cocok, Vonis Delapan Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Pertimbangkan Banding, Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan, Pertimbangan Meringankan: Sikap Jujur dan Rekam Jejak Bersih, Awal Mula Kasus dan Tindak Pidana Ilegal

Setelah sekian lama memilih untuk tidak berkomentar, aktor Jonathan Frizzy akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjeratnya. 

Setelah divonis delapan bulan penjara, Jonathan yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan titik terendah dalam hidupnya. 

Ijonk mengungkapkan betapa beratnya menghadapi proses hukum ini, yang menurutnya berawal dari ketidaktahuannya.

Vonis Delapan Bulan Penjara

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," terang Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025),

Aktor yang akrab disapa Ijonk ini juga menambahkan bahwa hukuman yang diterimanya terasa tidak adil.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ujarnya dengan tegas saat ditanya apakah vonis delapan bulan sudah pantas untuknya. 

"Toh juga di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," tambahnya.

Jonathan Frizzy Pertimbangkan Banding

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ijonk mengungkapkan bahwa ia akan menyerahkan keputusan untuk mengajukan banding kepada tim kuasa hukumnya. 

"Pikir-pikir. Bukan keberatan," ungkap Ijonk. "Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," tambahnya lebih lanjut.

Meski menghadapi situasi yang penuh tantangan, Ijonk tetap berterima kasih kepada banyak pihak yang memberinya dukungan. 

"Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya," ucapnya dengan singkat.

Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy dalam kasus vape berisi obat keras. 

Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta satu tahun penjara.

Menurut ketua majelis hakim, vonis tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. 

Salah satu faktor yang memberatkan perbuatan Ijonk adalah keterlibatannya dalam kasus yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Pertimbangan Meringankan: Sikap Jujur dan Rekam Jejak Bersih

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan dua faktor yang meringankan hukuman bagi Jonathan Frizzy.

Pertama, sikap jujur dan kooperatif Ijonk selama proses hukum. "Keadaan yang meringankan: terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," ujar hakim ketua.

Faktor kedua yang meringankan hukuman adalah catatan hukum Jonathan yang bersih sebelum kasus ini. "Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

Awal Mula Kasus dan Tindak Pidana Ilegal

Kasus ini berawal dari penemuan aparat terhadap cairan vape yang mengandung obat keras, yang kemudian diketahui sebagai bagian dari distribusi ilegal. 

Dalam tuntutan, disebutkan bahwa Jonathan Frizzy bersama tiga rekannya tergabung dalam grup WhatsApp yang membahas aktivitas tersebut. Ijonk memiliki peran dalam pendanaan dan pengambilan barang dari luar negeri.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan alasan-vonis-jonathan-frizzy-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.