2 Eks Prajurit Tembak Mati Bos Rental Batal Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua eks prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yang merupakan terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman batal divonis penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana dan pembayaran restitusi terhadap kedua terdakwa.
Adapun hal ini diketahui berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin, 20 Oktober 2025.
Di tingkat kasasi, Akbar dihukum pidana 15 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Akbar juga dihukum membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman Rp209.633.500 dan korban luka bernama Ramli Rp146.354.200 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan.
Jika restitusi tak dibayarkan, maka harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari. Jika harta tak cukup, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan Bambang, dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Bambang juga diminta membayar restitusi ke keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman Rp147.133.500 dan Ramli Rp73.177.100 paling lambat 30 hari.
Jika tak dibayarkan, maka oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
Jika hal itu tidak juga dilaksanakan, maka harta kekayaan Bambang dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Adapun jika harta tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan penghitungan restitusi yang dibayarkan secara proporsional.