Usai Tabrak Tewas Argo Ericko, Christiano Tarigan Hanya Divonis 14 Bulan Penjara

hukuman penjara, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, bmw tabrak mahasiswa ugm, Kecelakaan Mahasiswa UGM, Usai Tabrak Tewas Argo Ericko, Christiano Tarigan Hanya Divonis 14 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak dan menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

Dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 12 juta kepada terdakwa.

Vonis ini menuai perhatian publik karena dianggap ringan, mengingat telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sejak pertama kasus ini viral, muncul gelombang empati besar di media sosial untuk Argo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.

Selanjutnya, hakim membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ucapnya, seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 12 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano lalai karena mengemudi dengan kecepatan melebihi batas.

Namun, pengadilan juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi, turut berkontribusi terhadap kecelakaan karena tidak memberi isyarat saat hendak berputar balik.

Hakim menegaskan, faktor kelalaian terjadi pada kedua belah pihak.

Meski demikian, tindakan Christiano tetap dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan mahasiswa UGM tersebut.

Hal yang memberatkan dan meringankan hukuman

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur, serta penyesalan mendalam atas perbuatannya.

“Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar hakim Irma Wahyuningsih.

Adapun dikutip dari Tribun Jogja, Irma dalam pengadilan mengatakan, Christiano masih memiliki masa depan yang panjang dan telah menunjukkan itikad baik selama proses persidangan.

“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, ia anak harapan keluarga. Selain itu, orang tua korban juga telah memaafkan terdakwa dalam sidang,” ujar Irma.

Christiano juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun konsultasi juga dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya,” ujar Achiel Suyanto, koordinator tim penasihat hukum terdakwa.

Beberapa anggota keluarga Christiano yang hadir di ruang sidang tampak menangis saat mendengar putusan hakim.

Pelat yang diganti jadi sorotan

Kasus BMW tabrak mahasiswa UGM ini sempat menjadi sorotan karena muncul dugaan upaya mengaburkan barang bukti.

Setelah kecelakaan, mobil BMW milik Christiano diketahui berganti pelat nomor dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat diamankan di Polsek Ngaglik.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengonfirmasi terjadi penggantian pelat, tetapi tanpa sepengetahuan petugas.

“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC,” ujar Edy, dikutip Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial IV, karyawan swasta, yang diketahui mengganti pelat nomor di area parkir Polsek Ngaglik.

“Orang itu datang lagi ke situ (lokasi mobil BMW diparkir) mengganti pelat nomor, di-CCTV ada. Mengganti pelat nomor yang pelat nomor F diganti B,” jelas Edy.

Pihak kepolisian sempat mengatakan, Christiano akan turut dijerat dengan pasal tambahan terkait dugaan pemalsuan identitas kendaraan. Namun, belum ada informasi terkini mengenai kasus pelat palsu tersebut. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan “Pelat BMW Christiano Tarigan Sengaja Diganti usai Tabrak Argo: Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Motifnya?” serta di Tribunjogja.com dengan judul “Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.