Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

PN Medan, Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Putusan Hakim terhadap Kasranik dan Agung Pradana?, Mengapa Hakim Menyatakan Pembunuhan Dilakukan Secara Berencana?, Bagaimana Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online?, Apa yang Dilakukan Pelaku Setelah Korban Tewas?

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa, 16 Desember 2025.

Vonis ini sekaligus membuat kedua terdakwa selamat dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan keduanya tergolong sangat berat karena dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi menguasai kendaraan korban.

Apa Putusan Hakim terhadap Kasranik dan Agung Pradana?

Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Zulfikar saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan kedua warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

Mengapa Hakim Menyatakan Pembunuhan Dilakukan Secara Berencana?

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai rangkaian peristiwa menunjukkan adanya niat dan persiapan matang sebelum pembunuhan terjadi.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pembunuhan bermula dari rencana pencurian mobil yang disusun jauh hari oleh kedua terdakwa.

Perencanaan itu berawal pada Rabu, 2 April 2025. Saat itu, Agung bertemu dengan ayahnya, Kasranik, di sebuah warung kopi.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang rencananya akan digunakan sebagai kendaraan angkutan travel.

Kesepakatan berlanjut dengan pertemuan lanjutan pada Minggu, 6 April 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasranik dan Agung kembali bertemu di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan.

Pada kesempatan itu, Kasranik telah membawa palu serta goni besar yang disiapkan untuk membungkus jasad korban. Sementara Agung membawa sarung yang kemudian digunakan untuk membekap korban.

Bagaimana Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online?

Setelah seluruh rencana dianggap siap, Agung memesan jasa taksi online melalui aplikasi Indriver dengan menggunakan telepon genggam milik Kasranik.

Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush warna hitam yang dikemudikan korban, Michael Frederik Pakpahan, tiba di lokasi penjemputan.

Kedua terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil. Kasranik duduk di kursi depan di samping korban, sementara Agung berada di kursi belakang. Mobil kemudian melaju ke arah Tanjung Anom sesuai permintaan penumpang.

Namun, setibanya di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan menunggu seorang teman.

Saat berpura-pura menelepon, Agung justru menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung.

Pada saat bersamaan, Kasranik mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkan benda tersebut ke kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, korban menjadi lemas dan tidak berdaya.

Apa yang Dilakukan Pelaku Setelah Korban Tewas?

Setelah memastikan korban tak berdaya, Agung mengambil alih kemudi mobil dan membawa kendaraan tersebut ke arah Kecamatan Gebang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, setibanya di wilayah tersebut, jasad Michael yang telah dibungkus menggunakan goni besar dibuang ke dalam paluh atau aliran air yang bermuara ke laut.

Usai membuang korban, kedua terdakwa menuju rumah adik Kasranik di kawasan Kuala Gumit.

Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka membersihkan mobil, melepaskan pelat nomor kendaraan, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah tersebut.

Namun, upaya menghilangkan jejak itu tidak berlangsung lama. Pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Kasranik dan Agung Pradana berhasil ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak dan Anak Divonis Seumur Hidup di PN Medan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang