Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas Tak Kunjung Tuntas, Korban Nilai Mirae Abai
Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia hingga kini belum menemui titik terang. Para korban pun mengaku kecewa karena menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara yang mereka alami.
Salah satu korban, Irman, melalui kuasa hukumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan solusi terbaik atas transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar.
"Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar," kata Pengacara korban, Alloys Ferdinand di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurut Alloys, alih-alih memberikan perlindungan, pihak Mirae justru meminta nasabah untuk melakukan penyetoran dana atau top up guna menutup kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.
Tak hanya itu, Mirae juga disebut menyampaikan ancaman akan melakukan jual paksa (force sell) terhadap portofolio saham milik nasabah apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Langkah tersebut dinilai semakin memperparah kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal nasional. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
"Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan," ucap Alloys.
Alloys menyebutkan, pihaknya telah menempuh berbagai jalur resmi untuk mencari keadilan. Selain melapor ke Bareskrim Polri, para korban juga mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga negara.
"Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal," tutur dia.
Para korban juga mendesak agar Mirae menghentikan segala bentuk tekanan terhadap nasabah, termasuk ancaman force sell, serta melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan transaksi tidak sah, sekaligus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses tersebut saat ini masih dalam proses investigasi bersama OJK. Proses tersebut juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Mirae menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional tetap aman serta berjalan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, Irman bersama sejumlah korban lainnya telah melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp71 miliar. Jika digabungkan dengan kerugian korban lainnya, total dana yang diduga lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).