Kasus Brimob Aniaya Siswa Jadi Ujian Profesionalitas, DPR Desak Evaluasi Fungsi Penanganan Polri
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan peristiwa meninggalnya seorang pelajar inisial AT di Tual, Maluku kembali mencoreng nama institusi Polri, khususnya Brimob.
Beberapa kasus terkait dugaan kekerasan atau pelanggaran oleh anggota Polri menjadi potret perhatian masyarakat. Menurut dia, Polri memang selalu menjadi institusi yang paling banyak menarik perhatian publik.
Kata dia, Komisi III DPR mencatat beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian yang bukan hanya terjadi di Tual, namun juga pernah terjadi di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan lain sebagainya.
“Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik. Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana,” kata Wayan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam kasus di Tual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas oleh oknum anggota Brimob inisial MS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan
Selanjutnya, Kapolri menginstruksikan Kapolda Maluku dan Divisi Propam untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara hukum pidana dan kode etik dengan tegas dan berat.
“Masyarakat tentu tetap menunggu tindak lanjut tegas dan konkret dari Polri terhadap kasus ini. Perbaikan tersebut tentu tidak hanya berhenti pada tindakan tegas, namun juga pengusutan tuntas,” ujarnya.
Ia menekankan harus dilakukan evaluasi terhadap kebijakan maupun seluruh fungsi penanganan Polri, terutama yang berpotensi melahirkan tindakan represif atau penyalahgunaan tugas dan kewenangan. Reformasi Polri terutama dalam konteks reformasi kultur menjadi kunci dasar untuk menghadirkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.
Kata dia, banyak yang menyerukan pendapat mengenai urgensi reformasi Polri secara kultural. Masukan ini sangat penting mengingat berbagai upaya yang dilakukan oleh Polri dalam meraih keberhasilan peningkatan kepercayaan publik maupun kepuasan publik telah ada, namun selalu tercoreng dengan berbagai masalah yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Untuk itu, ia menekankan penataan ulang organisasi, sumber daya manusia (struktur dan jabatan) hingga kebijakan telah dilakukan dengan optimal. Akan tetapi, salah satu masalah yang terlihat sangat sulit untuk diselesaikan adalah budaya Polri yang masih kental dengan represifitas dan kurangnya profesionalitas dan pengawasan di lapangan.
“Jika kita kembali melakukan pelacakan ke media massa termasuk media sosial, masyarakat lebih banyak menyangsikan perilaku dan budaya oknum Polri daripada hanya melulu terkait dengan aturan atau kebijakan,” jelas dia.
Oleh karena itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kasus Tual dan berbagai kasus yang pernah melibatkan oknum Polri membuat kredibilitasnya menurun yang selama ini dibangun. Belakangan kasus-kasus pelanggaran lainnya. Banyak yang kemudian diberhentikan (secara kode etik), bahkan dipidana.
“Di Tual sendiri, juga tendengar banyak kasus yang diduga belum ditindaklanjuti secara tuntas, seperti kasus pembunuhan remaja,” ucapnya.
Ia menyebut penanganan kasus Tual dan berbagai kasus menjadi ujian bagi Polri dalam membangun kembali atau mempertahankan kepercayaan publik. Kemarahan pimpinan dapat menjadi titik awal reformasi internal, tetapi publik akan menilai dari hasil akhirnya.
“Bagaimana dengan ketegasan Polri dan sistem peradilan dalam menghukum pelaku, apakah ada keadilan bagi korban dan keluarganya. Rehabilitasi, pelindungan, dan pemulihan lainnya, serta komitmen untuk mengevaluasi secara nyata dan berkelanjutan,” tegas dia.
Menurutnya, jika penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka peristiwa tragis ini dapat menjadi momentum pembenahan. Sebaliknya, jika terkesan defensif dan tertutup, maka kepercayaan publik berisiko tergerus.
“Demikian pula, jika permasalahan ini terjadi lagi, maka konsistensi dan responsivitas Polri tentu akan kembali dipertanyakan publik. Ujian dan tantangan nyata bagi Polri saat ini untuk membuktikan kepada masyarakat akan konsistensi komitmennya,” ujarnya.
Di samping itu, Wayan menyoroti persepektif hak asasi manusia (HAM) oleh Polri. Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia, kata dia, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas. Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum menjadi isu sentral.
“Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara telah mengatur asas dan prinsip dalam penanganan situasi yang terjadi di Tual. Demikian pula Peraturan Korbrimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan penagaturan tentang eskalasi bertahap dalam penanganan huru-hara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dalam hal satu prinsip yang harus dipegang teguh adalah kehati-hatian sehingga tidak menyebabkan luka berat, kerugian besar, dan penghormatan HAM. Inilah yang banyak tidak disadari oleh anggota di lapangan di beberapa kasus.
“Profesionalitas dan akuntabilitas menjadi sirna. Alhasil, pengejewantahan Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri dilanggar dan tindakannya tidak sejalan. Upaya pelindungan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat justru selalu berhadapan dengan HAM secara tajam,” bebernya.
Oleh karena itu, Wayan menambahkan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu bahwa akuntabilitas internal Polri harus berjalan seiring dengan mekanisme eksternal, termasuk pengawasan oleh lembaga maupun kontrol publik. Sebab, transparansi proses penyelidikan menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga legitimasi institusi.
Pada akhirnya, lanjut dia, ukuran keberhasilan bukan terletak pada kerasnya pernyataan, tetapi pada tegaknya keadilan, terlindunginya hak warga negara, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Efektivitas sistem hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum akan sangat berpengaruh penting dalam melahirkan supremasi hukum dan kepercayaan publik pada pemerintah khususnya Polri.
“Semoga upaya reformasi Polri tetap konsisten berjalan untuk peningkatan kredibilitas dan integritas Polri ke depannya,” pungkasnya.