DPR Desak Polri Ungkap Aktor Kasus Penculikan WNA Ukraina Demi Keamanan Bali

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti kasus hilangnya warga negara asing (WNA) Ukraina, Ihor Komarav (28) yang dikaitkan dengan temuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, Bali. 

Menurut dia, kasus ini bukan sekadar dugaan tindak pidana pembunuhan biasa tetapi prahara kemanusiaan dan ancaman nyata terhadap kedaulatan keamanan di Pulau Dewata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan tuntutan tebusan fantastis sebesar USD 10 juta (Rp 168 miliar), kita tidak lagi bicara tentang kriminalitas jalanan, melainkan indikasi kuat adanya sindikat kejahatan terorganisir (mafia) yang beroperasi secara dingin di tanah Bali,” kata Wayan melalui keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Secara yuridis, Wayan menegaskan tindakan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat keji (mutilasi). Namun, kata dia, dimensi penculikan dengan tebusan menambah bobot kasus ini menjadi kejahatan luar biasa. 

“Kita mengapresiasi langkah awal kepolisian melalui identifikasi tato dan uji forensik. Namun, identifikasi fisik saja tidak cukup,” tuturnya.

Untuk itu, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan Polri melalui Polda Bali harus melacak aliran digital (cryptocurrency atau transfer bank) dan komunikasi dibalik video tebusan tersebut sebagai kunci untuk membongkar siapa aktor intelektual dibalik eksekutor lapangan.

Dengan tegas, Wayan menekankan bahwa hukum harus hadir sebagai pedang yang tajam. Tindakan pelaku yang mengadang korban di Jimbaran, melakukan penyekapan hingga dugaan eksekusi mutilasi memenuhi seluruh unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

“Negara harus menggunakan pasal ini untuk menuntut pidana maksimal, pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai pesan tegas bahwa Indonesia tidak mentoleransi sadisme. Mengingat kondisi jenazah yang dimutilasi secara keji, penyidik dapat melapiskan pasal mengenai pembunuhan dengan kekejian untuk memperberat sanksi bagi para pelaku,” tegas Legislator dari daerah pemilihan Bali ini.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan Polri harus menyadari bahwa mata dunia internasional kini tertuju pada Bali. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR), negara wajib menjamin hak hidup setiap individu tanpa terkecuali. 

“Membiarkan sindikat mafia internasional bermain dengan nyawa manusia di Bali, adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional yang berisiko mengisolasi Bali dari peta pariwisata aman dunia,” jelas dia.

Dengan demikian, Wayan mengatakan Polda Bali memikul beban moral untuk memulihkan taksu Bali dengan menyapu bersih premanisme asing yang mulai berakar. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengamanatkan perlindungan bagi setiap jiwa yang berpijak di bumi Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan. 

“Ihor Komarav, meskipun warga asing, memiliki hak asasi yang paling dasar yaitu hak untuk hidup. Tentunya, kita tidak ingin insiden ini memicu travel warning dari negara-negara lain. Keamanan wisatawan adalah jaminan investasi ekonomi jangka panjang bagi rakyat Bali,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Wayan mendesak Polda Bali segera menangkap aktor intelektual kasus penculikan hingga berujung dugaan pembuhuhan warga negara asing bernama Ihor Komarav. Kata dia, permintaan tebusan USD 10 juta menunjukkan adanya struktur organisasi. 

“Jangan hanya menangkap eksekutor di lapangan, sasar otak yang mendesain penculikan ini. Tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa manusia dengan cara sedemikian rendah. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tuturnya.

Selanjutnya, Wayan meminta perketat pengawasan WNA. Kasus ini mengindikasikan adanya gesekan kepentingan antar-WNA atau sindikat asing di Bali. Sehingga, Imigrasi dan Polri harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap komunitas ekspatriat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. 

“Hal ini menuntut fokus pada pembersihan sindikat asing yang melakukan praktik pemerasan dan kekerasan di wilayah Bali,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, transparansi publik mengingat masyarakat butuh kepastian. Kata dia, Polda Bali harus menyampaikan perkembangan mengenai pengejaran pelaku kepada publik untuk meredam spekulasi dan ketakutan di tengah warga maupun wisatawan.

"Bali tidak boleh kalah oleh mafia. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme global. Jangan biarkan darah yang tertumpah menguap begitu saja tanpa keadilan yang nyata. Tangkap, adili, dan hukm seberat-beratnya,” pungkasnya.