DPR Desak Polisi Kembalikan Uang Korban WO Marwah, Sahroni: Negara Harus Hadir
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak hanya fokus menuntaskan proses pidana dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian para korban.
Permintaan itu disampaikan Sahroni menyusul penangkapan pasangan suami istri pemilik WO Marwah oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan banyak calon pengantin yang telah membayar layanan pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak direalisasikan.
Sahroni mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku. Menurut dia, kasus semacam ini memberikan dampak psikologis yang besar bagi korban, terutama pasangan muda yang telah menabung dalam waktu lama demi mewujudkan pernikahan impian mereka.
“Untuk itu, saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku dan tentunya tuntut maksimal pelaku,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Minta Pemulihan Hak Korban Jadi Prioritas
Politikus Partai NasDem itu menilai penyidik tidak cukup hanya berfokus pada penegakan hukum pidana terhadap tersangka. Menurutnya, pemulihan hak korban juga harus menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang berjalan.
Sahroni menegaskan negara harus hadir dalam memperjuangkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak penipuan, terutama kasus yang menimbulkan kerugian besar dan trauma berkepanjangan.
“Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar, dan tentunya kita tidak mau ini terus-terusan terjadi karena selalu melibatkan banyak korban dan tentunya sangat traumatis bagi para korban,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya upaya memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan kepada korban.
“Jadi negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Tidak boleh terjadi lagi,” tegas Sahroni.
Menurut dia, langkah pengembalian kerugian korban menjadi bagian penting untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasus WO Bermasalah Dinilai Kerap Berulang
Sahroni menilai kasus dugaan penipuan yang melibatkan wedding organizer bukan kali pertama terjadi. Ia menyoroti masih sering munculnya kasus serupa yang memakan banyak korban, terutama pasangan calon pengantin yang telah melakukan pembayaran jauh hari sebelum acara digelar.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penindakan pidana, Sahroni berharap langkah hukum yang dilakukan kepolisian dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa pernikahan agar menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
Kasus WO Marwah sendiri saat ini masih terus didalami pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban dan total kerugian yang dialami.
Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
Pasangan tersebut diketahui berinisial RM dan ER. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Dalam kasus ini, para korban diduga telah melakukan pembayaran untuk berbagai kebutuhan pernikahan melalui WO Marwah. Namun layanan yang dijanjikan disebut tidak direalisasikan sesuai kesepakatan.
Pihak kepolisian kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri jumlah korban yang kemungkinan bertambah serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan itu.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut momen penting dalam kehidupan para korban yang gagal terlaksana akibat dugaan penipuan jasa pernikahan.
Meta Description: DPR meminta polisi mengupayakan pengembalian kerugian korban kasus dugaan penipuan WO Marwah selain menuntaskan proses pidana pelaku.
Keyword: WO Marwah, Ahmad Sahroni, penipuan wedding organizer, korban WO Marwah, Polres Metro Jakarta Timur, pengembalian kerugian korban, kasus wedding organizer, DPR RI