Anggota DPR AS Desak Gulingkan Trump Lewat Amandemen ke-25, Mungkinkah Terjadi?

Donald Trump Gelar Press Conference Senin 6 April didampingi Pete Hegseth
Donald Trump Gelar Press Conference Senin 6 April didampingi Pete Hegseth

Puluhan anggota Partai Demokrat Amerika Serikat, mendesak agar Donald Trump dicopot dari jabatannya sebagai Presiden AS melalui Amandemen ke-25 atau dimakzulkan. Desakan ini muncul setelah pernyataan Trump kemarin yang mengancam akan memusnahkan seluruh peradaban Iran beberapa jam sebelum pengumuman gencatan senjata.

Hingga Selasa siang, lebih dari 70 anggota Demokrat di DPR dan Senat telah menyerukan pencopotan tersebut, termasuk mantan Ketua DPR, Nancy Pelosi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketidakstabilan Donald Trump kini semakin jelas dan semakin berbahaya. Jika kabinet tidak bersedia menggunakan Amandemen ke-25 untuk memulihkan kewarasan, maka Partai Republik harus segera menggelar sidang Kongres untuk mengakhiri perang ini,” kata politisi Demokrat dari California itu dalam pernyataannya dikutip dari laman CBS, Rabu 8 April 2026.

Lantas apa itu Amandemen ke-25 dan bisakah amandemen itu menggulingkan Trump? Melansir laman USA Today, Rabu 8 April 2026, Amandemen ke-25 dalam Konstitusi Amerika Serikat mengatur soal garis suksesi kepemimpinan presiden, sekaligus mekanisme jika presiden tidak mampu menjalankan tugas atau harus diberhentikan.

Dua bagian pertama dalam amandemen ini menegaskan bahwa wakil presiden adalah pihak yang akan menggantikan presiden jika jabatan tersebut kosong karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Selain itu, diatur juga cara mengisi posisi wakil presiden jika kosong. Sebelumnya, posisi itu dibiarkan kosong sampai presiden baru dilantik. Melalui amandemen ini, presiden dapat menunjuk calon wakil presiden baru yang kemudian harus disetujui oleh mayoritas anggota Kongres.

Bagian berikutnya menjelaskan mekanisme jika presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Pada Bagian 3, presiden dapat secara sukarela menyerahkan sementara kewenangannya kepada wakil presiden melalui pernyataan tertulis bahwa ia tidak dapat menjalankan tugas. Dalam kondisi ini, wakil presiden hanya bertindak sebagai pelaksana tugas (acting president), bukan menjadi presiden penuh. Kekuasaan akan kembali ke presiden setelah ia menyatakan secara tertulis bahwa dirinya sudah mampu menjalankan tugas lagi. Contohnya, saat presiden menjalani prosedur medis.

Sementara itu, Bagian 4 mengatur situasi ketika presiden tidak mampu atau tidak mau menjalankan tugasnya, namun tidak secara sukarela menyerahkan kekuasaan. Dalam kondisi ini, wakil presiden bersama mayoritas anggota cabinet atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dapat menyatakan bahwa presiden tidak mampu menjabat.

Jika wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet mengirimkan pernyataan tertulis ke Kongres yang menyatakan presiden tidak mampu, maka wakil presiden langsung menjadi pelaksana tugas presiden. Meski begitu, presiden tetap memegang jabatan secara formal, hanya saja kewenangannya untuk sementara dicabut. Menurut laporan Congressional Research Service tahun 2018, dalam praktik modern, mayoritas dari 15 posisi kepala kabinet harus sepakat dengan wakil presiden untuk mengaktifkan ketentuan ini.

Istilah seperti ‘tidak mampu’ sengaja dibuat luas dan tidak terlalu spesifik. Para ahli hukum menyebutkan berbagai kemungkinan, mulai dari pemakzulan, kondisi fisik yang serius, hingga situasi darurat politik seperti penculikan, sebagai alasan yang bisa digunakan untuk menerapkan Bagian 4.

Amandemen ke-25 bisa digunakan untuk menggulingkan Trump?

Lantas bisakah amandemen ini dapat menggulingkan Trump? Secara teori, amandemen ini bisa diterapkan kepada presiden mana pun yang sedang menjabat. Namun, syarat untuk menggunakannya jauh lebih berat dibandingkan langkah lain seperti pemakzulan.

Penafsiran modern dari para ahli hukum, termasuk dari Cornell Law dan Congressional Research Service, menyebutkan bahwa mayoritas bahkan bisa jadi hampir seluruh kepala kabinet harus sepakat bersama wakil presiden untuk mengaktifkan Bagian 4.

Hingga saat ini, Wakil Presiden JD Vance maupun para anggota kabinet terkait seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, hingga Menteri Keamanan Dalam Negeri belum menyatakan dukungan untuk memberhentikan atau mengambil tindakan terhadap Trump.

Masalah utama dalam penerapan aturan ini adalah definisi ‘tidak mampu’ itu sendiri. Menurut Yale Law School, sifat seperti tidak cakap, malas, atau kurang perhatian saja tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar, jika merujuk pada preseden sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan jika wakil presiden dan anggota kabinet mengirimkan pernyataan ke Kongres, presiden masih bisa mengambil kembali kekuasaannya dengan menyatakan secara tertulis bahwa dirinya mampu menjalankan tugas. Dalam situasi ini, wakil presiden dan cabinet atau badan khusus yang dibentuk Kongres harus mengajukan keberatan jika tidak setuju.

Kongres wajib bersidang dalam waktu 48 jam setelah Amandemen ke-25 diaktifkan, dan memiliki waktu hingga 21 hari untuk mengambil keputusan. Jika presiden menyatakan dirinya mampu dan tidak ada yang menentang, maka ia langsung kembali menjalankan tugasnya. Namun jika pernyataan itu ditentang, maka dua pertiga anggota DPR dan Senat harus menyetujui agar wakil presiden tetap menjalankan tugas sebagai presiden, sampai presiden dinilai benar-benar mampu kembali menjalankan jabatannya.