2 Pria yang Kepergok Masturbasi di TransJakarta Ternyata Sudah Janjian saat Pulang Kerja
Polisi mengungkap fakta baru dibalik aksi dua pria berinisial HW dan FTR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekbisionisme hingga masturbasi, saat dalam perjalanan di Bus Transjakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, keduanya ternyata saling kenal dan sudah janjian untuk beraksi.
“Iya teman dan janjian,” kata Onkoseno, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Penumpang Kepergok Masturbasi di TransJakarta
Lebih lanjut, Onkoseno menerangkan kronologi awal mula keduanya bertemu, yaitu pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal san berkomunikasi kurang lebih 3 hari.
“Saat itu keduanya janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK , kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway, kedua pelaku berada di belakang korban sama sama berdiri,” terang Onkoseno.
Kemudian pelaku F meraba alat kelamin pelaku H hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan, korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira cairan itu adalah air AC.
Setelahnya kedua pelaku diteriaki oleh seorang laki-laki yang juga merupakan penumpang Transjakarta sambil mencekik pelaku H. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yg ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Sehingga kedua pelaku di amankan oleh saksi kondektur Transjakarta.
“Jadi 2 pelaku ini sama-sama laki-laki. Pelaku 1 meraba alat kelamin pelaku 2 sampai pelaku 2 mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut yang mengenai korban,” tuturnya.
Sementara itu, Onkoseno menerangkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami motif keduanya melancarkan aksinya.
“(Motif) ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” jelas Onkoseno.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus ekbisionisme hingga masturbasi, saat dalam perjalanan di Bus Transjakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
“Sudah tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Penumpang Kepergok Masturbasi di TransJakarta
Penumpang Kepergok Masturbasi di TransJakarta
Sementara itu Onkoseno menerangkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional. Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10 juta.
“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum,” tegasnya.