Menjelang Ramadan, Kapan Utang Puasa Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa

 Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin, termasuk menyelesaikan kewajiban ibadah yang masih tertunda. Salah satu kewajiban tersebut adalah mengganti utang puasa Ramadan dari tahun sebelumnya. 

Pembahasan mengenai qadha puasa biasanya menguat saat memasuki bulan Sya’ban, karena bulan ini dipahami sebagai masa persiapan terakhir sebelum kewajiban puasa Ramadan kembali dimulai. 

Meski demikian, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai batas waktu penggantian utang puasa dan konsekuensi jika belum ditunaikan hingga Ramadan tiba. 

Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa?

Ilustrasi puasa.

Melansir dari NU Online, Selasa, 6 Januari 2026, dalam penjelasan fikih pada dasarnya tidak terdapat ketentuan yang secara tegas membatasi waktu penggantian utang puasa Ramadan di bulan Sya’ban. Bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit atau kondisi lain yang dibenarkan, qadha puasa masih diperbolehkan hingga akhir bulan Sya’ban.

Meski demikian, terdapat pandangan sebagian ulama yang menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa setelah melewati Nisfu Sya’ban sebaiknya dihindari. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian agar qadha puasa tidak terlalu berdekatan dengan masuknya bulan Ramadan, sehingga tidak mengganggu kesiapan menjalankan puasa wajib.

Selain soal waktu qadha puasa, terdapat ketentuan tambahan bagi kelompok tertentu yang menunda penggantian utang puasa. Orang yang membatalkan puasa demi kepentingan pihak lain, seperti ibu hamil dan ibu menyusui, serta mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga Ramadan berikutnya tiba, tidak hanya diwajibkan mengqadha puasa. Mereka juga dibebani kewajiban membayar fidyah sebagai tambahan atas puasa yang ditinggalkan.

Kewajiban fidyah tersebut tidak gugur meskipun waktu terus berjalan. Beban fidyah akan terus melekat dan bahkan bertambah setiap kali Ramadan berlalu selama utang puasa belum diselesaikan. Dengan demikian, fidyah tetap menjadi tanggungan hingga kewajiban qadha puasa benar-benar dilunasi.

Penjelasan fikih juga membedakan sebab keterlambatan qadha puasa. Jika keterlambatan terjadi karena uzur seperti sakit atau lupa, maka kewajiban hanya sebatas mengqadha puasa. Namun, apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian menunda-nunda hingga Ramadan berikutnya tiba, maka orang yang bersangkutan wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah untuk setiap hari utang puasanya.

Besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan ukuran satu mud bahan makanan pokok. Menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok. Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan kalender Islam, bulan Sya’ban 1447 Hijriah diperkirakan berlangsung dari 20 Januari 2026 hingga 18 Februari 2026. Selanjutnya, 19 Februari 2026 diperkirakan sudah memasuki awal bulan Ramadan. Dengan waktu yang semakin dekat, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda lagi kewajiban qadha puasa agar dapat menyambut Ramadan dengan lebih tenang dan fokus dalam beribadah.