Masih Punya Utang Puasa? Simak Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara spiritual. Salah satu yang sering menjadi perhatian adalah hutang puasa dari Ramadhan sebelumnya.
Namun yang menjadi masalahnya, bagaimana hukumnya mengganti puasa (qadha) setelah memasuki pertengahan bulan Syaban atau yang dikenal dengan Nisfu Syaban?
Sebagaimana diketahui, puasa qadha merupakan puasa pengganti bagi puasa wajib yang tertinggal karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, safar, haid, atau uzur lainnya. Lalu, apakah masih diperbolehkan menunaikannya setelah melewati Nisfu Syaban?
Mengutip dari situs Baznas, para ulama rupanya memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan ini. Secara garis besar, terdapat dua pendapat utama.
Kelompok pertama membolehkan puasa qadha dilakukan setelah Nisfu Syaban, terutama bila seseorang memang masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan. Mereka menilai bahwa kewajiban tetap lebih didahulukan dibanding amalan sunnah.
Pendapat ini juga menekankan bahwa larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban lebih ditujukan kepada orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya atau yang ingin memulai puasa sunnah tanpa sebab. Adapun puasa qadha termasuk kategori kewajiban yang harus segera diselesaikan.
Sebab, puasa qadha adalah kewajiban yang harus segera dipenuhi. Jika sudah melewati Nisfu Syaban, sebaiknya puasa qadha dilakukan sebelum Ramadhan tiba. Ulama lain turut menguatkan pendapat tersebut dengan merujuk pada riwayat hadits.
Hadits yang menghalalkan puasa qadha setelah Nisfu Syaban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syaban dan Ramadhan. Dalil ini dipahami sebagai isyarat bahwa puasa di akhir Syaban tetap memiliki ruang, khususnya dalam konteks tertentu seperti qadha.
Namun, ada pula ulama yang mengambil sikap lebih hati-hati. Mereka berpendapat bahwa berpuasa setelah Nisfu Syaban sebaiknya dihindari karena sudah sangat dekat dengan Ramadhan. Pendapat ini bersandar pada hadits yang melarang berpuasa setelah pertengahan Syaban.
Meski demikian, banyak dari mereka yang mengkategorikannya sebagai makruh, bukan haram, dan itu pun lebih ditujukan bagi orang yang tidak punya kebiasaan puasa atau tanpa alasan khusus.
Untuk mereka yang memiliki kewajiban puasa qadha setelah Nisfu Syaban, sebaiknya segera menggantinya meskipun sudah melewati pertengahan Syaban. Namun, penting untuk memperhatikan niat dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dari berbagai pandangan ini, dapat dipahami bahwa mayoritas ulama memberi kelonggaran untuk puasa qadha setelah Nisfu Syaban, dengan catatan dilakukan karena memang ada kewajiban yang harus ditunaikan. Sementara itu, larangan lebih relevan bagi puasa sunnah tanpa sebab yang jelas.
Karena adanya perbedaan pendapat, langkah terbaik adalah menyesuaikan dengan kondisi masing-masing dan, bila perlu, berkonsultasi langsung dengan ustaz atau ulama yang dipercaya. Yang terpenting, jangan sampai hutang puasa terus tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan.