Aturan Membayar Fidyah yang Benar, Siapa Wajib dan Bagaimana Cara Menggantinya?
Dalam ajaran Islam, ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga hadir sebagai agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang, dengan memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah. Konsep fidyah seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menjelang dan setelah Ramadan. Siapa yang wajib membayar fidyah? Berapa besarannya? Apakah fidyah boleh dibayarkan dengan uang?
Memahami fidyah secara benar menjadi penting agar ibadah yang ditinggalkan tetap tergantikan sesuai tuntunan syariat. Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dihimpun dari situs Baznas, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengertian Fidyah
Ilustrasi puasa.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin, bagi mereka yang secara syar’i tidak mampu berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di hari lain.
Artinya, fidyah berbeda dengan qadha puasa. Jika qadha dilakukan dengan mengganti puasa di luar Ramadhan, maka fidyah dilakukan dengan membayar tebusan berupa makanan atau nilai setara kepada fakir miskin.
Dalil Kewajiban Fidyah
Ketentuan fidyah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama bagi ulama dalam menetapkan hukum fidyah bagi golongan tertentu.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib membayar fidyah. Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh para ulama, di antaranya:
1. Orang tua renta yang secara fisik sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa dan kecil kemungkinan mampu berpuasa di kemudian hari.
2. Orang sakit parah yang menurut medis kecil kemungkinan sembuh dan berpuasa justru membahayakan kondisi kesehatannya.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau bayinya, berdasarkan rekomendasi medis.
Bagi kelompok ini, puasa yang ditinggalkan tidak perlu diqadha, tetapi wajib diganti dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Para ulama berbeda pendapat mengenai takaran fidyah, namun perbedaan ini tetap berada dalam koridor syariat. Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah 1 mud gandum per hari puasa yang ditinggalkan. Takaran ini setara dengan sekitar 6 ons atau 675 gram hingga 0,75 kilogram, atau kira-kira seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram makanan pokok. Pendapat ini umumnya digunakan ketika fidyah dibayarkan dalam bentuk beras.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 30 takaran.
Fidyah dapat diberikan kepada:
- 30 orang fakir miskin, masing-masing satu takaran, atau
- Beberapa orang saja, misalnya 2 orang, dengan pembagian total takaran secara proporsional.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok sesuai takaran yang berlaku. Cara ini memudahkan penyaluran fidyah, terutama di wilayah perkotaan.
Dalam versi Hanafiyah, fidyah puasa dengan uang dapat dihitung berdasarkan nilai makanan pokok setara kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, kemudian dikalikan dengan jumlah hari puasa.
Fidyah merupakan bentuk kasih sayang Islam kepada umatnya. Kewajiban ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah personal dan kepedulian sosial.