Mantan Menag Gus Yaqut: Saya Tidak Terima Sepeser Pun
Mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terlihat melakukan wawancara di sebuah media. Dalam wawancara itu, Gus Yaqut menjawab sejumlah isu menyangkut tentang masalah yang kini tengah membelitnya.
Salah satu hal yang dibahas dalam wawancara tersebut adalah terkait dengan isu dirinya menerima sejumlah uang dari pembagian kuota haji. Dalam potongan wawancara yang diunggah di akun Instagram @ruangpublik.idn, Gus Yaqut membantah isu tersebut. Dirinya secara menyebut tidak pernah menerima sepeser pun uang dari pembagian kuota haji itu.
”Saya harus tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun dari proses pembagian kuota itu. Tidak ada, baik untuk diri saya pribadi, untuk jami’ah Nahdlatul Ulama maupun Ansor yang pada saat itu masih saya pimpin tidak ada,” kata dia dikutip dari potongan video yang diunggah akun Instagram tersebut, Selasa 13 Januari 2026.
Mantan pimpinan GP Ansor ini juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri agama dirinya tak pernah sedikit pun mencoba mencari keuntungan.
”Sekali lagi saya tidak pernah berpikir soal keuntungan, saya tidak pernah berpikir soal uang, yang saya pikirkan yang utama dan pertama adalah hidunnafas,” kata dia.
Sebagai informasi, Jumat 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Tak sendiri, staf khusus Yaqut yakni Ishfah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari Gus Alex, yakni aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya