Yaqut Diduga Terima Uang Percepatan Haji 2023–2024, Segini Besarannya

Yaqut Diduga Terima Uang Percepatan Haji 2023–2024, Segini Besarannya

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana terkait program percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Dana percepatan haji khusus adalah mekanisme pembayaran agar calon jemaah dapat memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat meski baru mendaftar, atau tidak mengikuti nomor antrean.

Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana percepatan haji khusus dikumpulkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebelum diduga diserahkan kepada beberapa pihak.

Salah satunya adalah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA). Ia mengumpulkan dana percepatan pada 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/3/2026).

Besaran Dana Percepatan Haji Khusus 2023–2024

KPK mengungkapkan bahwa biaya percepatan keberangkatan haji khusus berbeda pada dua periode penyelenggaraan haji.

Pada 2023, biaya percepatan haji khusus ditetapkan sebesar 5.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 84 juta per jemaah dengan kurs saat ini.

Sementara pada penyelenggaraan haji 2024, biaya percepatan tersebut ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

Dana tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Surat Permintaan Kuota Tambahan

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mengungkap adanya surat yang dikirimkan oleh Fuad Hasan Masyhur (FHM) kepada Yaqut terkait tambahan kuota haji pada 2023.

Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dikutip dari Antara, Jumat.

"Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut," tambahnya.

Menurut Asep, Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama mengenai rencana memaksimalkan kuota tambahan pada 2023.

“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.

Usulan tersebut disebut berbeda dengan kesepakatan sebelumnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyatakan seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler.

Meski demikian, Yaqut kemudian menyetujui pembagian tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan komposisi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus dari tambahan kuota tahun 2023.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, muncul instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa mengikuti antrean dengan tarif 5.000 dollar AS per orang.

Asep menyebut hasil penyelidikan menemukan informasi bahwa dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Yaqut Bantah Terima Uang

Di sisi lain, Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama bertujuan untuk melindungi jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang