Sidang Prada Alvian di PN Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Kejar Mobil Tahanan Terdakwa

Bripda Alvian saat ditangkap polisi
Bripda Alvian saat ditangkap polisi

 Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Senin (5/1/2026) siang. Kericuhan terjadi sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Keluarga korban, Putri Apriyani, berusaha menyerang terdakwa oknum polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, saat yang bersangkutan hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Aparat pengamanan yang berjaga langsung bertindak cepat menghalau keluarga korban untuk mencegah aksi anarkis.

Pantaaun di lapangan, situasi semakin memanas ketika orang tua korban terlihat histeris hingga mengejar mobil tahanan yang membawa terdakwa meninggalkan area pengadilan.

Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dihadiri oleh keluarga korban. Bahkan, selama persidangan berlangsung, sejumlah anggota keluarga korban sempat meluapkan emosi dengan memaki terdakwa yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Prada Alvian Maulana Sinaga, warga Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani, warga Desa Rambatan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang merupakan kekasihnya.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos pada 9 Agustus 2025. Kasus kematian Putri Apriyani sempat menggegerkan warga Indramayu. Perempuan berusia 24 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, dengan luka bakar di hampir seluruh tubuh.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Laporan Opi Riharjo, tvOne, Indramayu)