KKP Beri Santunan hingga Beasiswa bagi Keluarga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa keluarga pegawai yang yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan memperoleh hak dari berbagai skema perlindungan yang berlaku.
Terdapat tiga pegawai KKP yang menjadi korban pesawat ATR 42-500, yakni Ferry Irawan tercatat telah mengabdi selama 18 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KKP.
Kemudian, Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung penerbangan serta dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Serta, Deden Maulana yang bertugas di bidang pengelolaan barang milik daerah di KKP.
"Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, dari Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya," ujar Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026), dilansir dari Antara.
Anak Korban Dapat Beasiswa Pendidikan
Didit menegaskan, hak-hak bagi Ferry Irawan dan Yoga Naufal akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Hak tersebut meliputi kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pegawai KKP yang gugur.
Pemberian hak serupa juga telah diterapkan kepada Deden Maulana yang terlebih dulu dimakamkan pada 22 Januari 2026.
Korban Dapat Kenaikan Pangkat
KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada ketiga pegawainya serta seluruh kru pesawat yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, juga mengapresiasi dedikasi para korban selama menjalankan tugas, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” tukas Didit.
Sebagai informasi, pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK THT yang ditumpangi para korban dilaporkan jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).
Insiden tersebut merenggut nyawa tiga pegawai KKP serta tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport.
Ketiga pegawai KKP yang menjadi korban adalah Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana. Mereka gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang