Korban Tewas Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga Anak Yatim, Keluarga Minta Hukuman Mati untuk Pelaku
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya menemukan titik terang.
Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil menangkap seluruh lima pelaku yang terlibat dalam insiden tragis pada Jumat (31/10/2025) itu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Polres Sibolga pada Senin (3/11/2025).
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sejak laporan kejadian diterima.
Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi. Tiga pelaku lainnya, SSJ, REC, dan CLI, kemudian dibekuk di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban mengatakan, kecepatan penangkapan tidak lepas dari kerja sama antara tim di lapangan dan masyarakat yang memberikan informasi.
"Semua pelaku berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari tiga hari," ujarnya.
Empat tersangka, yaitu ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, tersangka SSJ dikenakan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Seluruhnya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagaimana kronologi tewasnya Arjuna Tamaraya?
Kasus bermula ketika Arjuna Tamaraya, seorang musafir, beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun, salah satu pelaku, ZP alias A (57), melarang korban tidur di dalam masjid.
Ketika Arjuna tetap memilih beristirahat, pelaku memanggil empat temannya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40), untuk mengusir korban.
Kelima pelaku kemudian menyeret dan memukuli Arjuna hingga keluar masjid. Kepala korban sempat membentur anak tangga dan bahkan diinjak-injak.
Salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban, menyebabkan luka parah.
"Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata AKP Rustam Silaban, Minggu (2/11/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Korban ditemukan beberapa jam kemudian oleh warga dan dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.
Apa kata keluarga korban?
Paman korban, Kausar Amin, menceritakan bahwa keponakannya dikenal sebagai pribadi baik dan santun.
Arjuna adalah anak yatim dan menjadi tulang punggung bagi adiknya yang tengah menempuh pendidikan di Banda Aceh. Ibunya kini tinggal di Simeulue.
Menurut Kausar, Arjuna sempat makan nasi goreng di halaman masjid sebelum beristirahat. Seorang pedagang sate kemudian mengusirnya dan memanggil teman-temannya karena korban tidak menuruti peringatan.
"Penyebab kematian itu akibat ada gumpalan darah akibat pukulan di belakang kepalanya. Dia juga dipukul pakai batok kelapa," kata Kausar.
Kausar mengetahui kabar kematian keponakannya dari media sosial Facebook.
"Saya adik kandung dari ayah korban. Saat ini jenazah sudah kami semayamkan di Sibolga. Keluarga dari Simeulue tidak ada yang berangkat. Jenazah ditangani oleh keluarga yang di sini," ujarnya.
Bagaimana reaksi pemerintah daerah?
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut.
"Kami mengutuk tindakan kelima pelaku yang sudah menghilangkan nyawa Almarhum Arjuna Tamaraya," katanya, Senin (4/11/2025).
Ia juga berharap agar keluarga korban diberi kekuatan menghadapi cobaan ini.
Keluarga korban menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kalau bisa hukuman mati. Kami sudah menanyakan kelanjutan kasus ini ke pihak kepolisian. Sekarang kasus sudah ditangani dan dilaporkan secara resmi," tegas Kausar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakta Terbaru Penganiayaan hingga Tewas Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Wali Kota Sampaikan Duka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.