Pemerintah Dinilai Tidak Sigap, Keluarga Korban Perdagangan Orang Pilih Viralkan Kasus di Medsos
Keluarga RNF (18) memutuskan untuk memviralkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke media sosial setelah pemerintah dinilai lambat merespons.
Korban adalah remaja berusia 18 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang diduga dijual ke Kamboja setelah mendapat tawaran seleksi sebagai pemain sepak bola di klub PSMS Medan.
Imas Siti Rohanah (52) selaku nenek korban mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan dugaan TPPO ke beberapa pihak.
Di antaranya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Keluarga korban juga berusaha untuk menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Namun, keluarga korban menilai, pihak-pihak yang dihubungi tidak sigap memberikan respons.
Pihak keluarga kemudian memviralkan kasus dugaan TPPO setelah merasa panik karena pemerintah dinilai kurang responsif.
"Sempat bilang katanya kalau kerjaannya tidak benar di sana, bakal dijual. Nah, dijual itu tidak tahu apa," ujar Imas dikutip dari TribunJabar, Selasa (18/11/2025).
"Kami khawatir. Jadi kami putuskan untuk memviralkannya. Kami orang biasa, Tapi, karena kasihan pada cucu, kami nekat viralkan ini," tambahnya.
Disnaker Kabupaten Bandung Sudah Terima Laporan
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan bahwa korban diduga menjadi korban TPPO pada 7 November 2025.
Ia menambahkan, Disnaker Kabupaten Bandung sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025.
"Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat, 7 November kemarin," jelas Dadang, dikutip dari , Selasa (18/11/2025).
"Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan korban berikut kronologi dari pihak keluarga kepada BP3MI pada Senin," sambungnya.
Dadang menambahkan, kewenangan untuk memulangkan pekerja migran berada di BP3MI Jawa Barat.
Proses melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja yang berada di bawah Kementerian Luar Negeri.
Korban Berangkat Tidak Sesuai Prosedur
Dadang menambahkan, korban berangkat ke Kamboja, namun tidak memenuhi prosedur pekerja migran.
Ia menyebutkan, seseorang yang menjadi pekerja migran harus memenuhi 17 persyaratan, seperti surat izin orangtua yang diketahui kepala desa maupun lurah dan surat izin istri atau suami dengan sepengetahuan kepala desa dan lurah.
Dokumen lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter, salinan hasil tes psikologi, salinan sertifikat uji kompetensi, dan sertifikat keahlian lainnya.
Dadang menjelaskan, pengurusan dokumen-dokumen tersebut bisa secara pribadi, namun biasanya diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Kami terus-menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi, jangan sampai ada warga yang teperdaya iming-iming palsu," kata Dadang.
"Semoga, warga lain yang berminat menjadi pekerja migran lebih dahulu mengecek legalitas P3MI. Kami pun membuka layanan di Mal Pelayanan Publik maupun yang secara panggilan telepon," pungkasnya.
Awal Mula Korban Dipaksa Kerja di Kamboja
Sebelumnya, Imas meneritakan bahwa korban diduga ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai manajer klub sepak bola.
Korban kemudian dijanjikan untuk mengikuti seleksi di PSMS Medan, namun korban ternyata dibawa ke Kamboja.
"Jadi, awalnya itu orangtuanya bilang kalau anaknya mau ikut seleksi pemain bola untuk klub di Medan, PSMS Medan," ujar Imas dikutip dari TribunJabar, Selasa (18/11/2025).
"Katanya mau ikut seleksi ke Jakarta dulu, lalu langsung ke Medan. Itu dapet informasi dari Facebook," tambahnya.
Imas mengatakan, korban berangkat seorang diri dari Bandung ke Jakarta.
Setelah itu, korban membuat unggahan yang menampilkan tiket pesawat rute Jakarta-Medan-Kualanamu
"Berangkat dari Bandung ke Jakarta itu sendiri, dijemput oleh travel. Tanggal 26 Oktober. Tanggal 27 Oktober itu ada unggahan tiket pesawat dari korban rute Jakarta-Medan-Kualanamu. Tapi pada 4 November, anaknya bilang ada di Kamboja," ucapnya.
Korban sempat memberi tahu keluarga soal kondisinya di Kamboja, tapi secara sembunyi-sembunyi.
Di negara tersebut, ia dipaksa bekerja untuk mencar orang yang bisa diperdaya dengan modus percintaan.
Korban juga mengaku kerap mendapat hukuman, seperti push up dan penganiayaan secara fisik.
"Dia (korban) bilang kerjaannya 'menipu orang-orang Cina' lewat komputer. Padahal dia tidak bisa komputer. Tapi kalau komunikasi dengan keluarga, dia sembunyi-sembunyi di kamar mandi," ucap Imas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.