Tragis, Nenek di Pamekasan Tewas Jadi Korban Jambret, Polisi Kembalikan Perhiasan Emas ke Keluarga

nenek Sumriyeh, Pamekasan, Tragis, Nenek di Pamekasan Tewas Jadi Korban Jambret, Polisi Kembalikan Perhiasan Emas ke Keluarga

Isak tangis mewarnai penyerahan barang bukti berupa tiga gelang emas rantai durian seberat 26,310 gram di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur.

Perhiasan tersebut dikembalikan kepada keluarga almarhumah nenek Sumriyeh (60), korban penjambretan yang tewas dalam insiden maut di Desa Plakpak.

Penyerahan barang bukti dilakukan oleh Unit Pidana Umum Polres Pamekasan pada Kamis (23/1/2026). Emas tersebut sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

"Barang bukti kami serahkan kembali kepada pihak keluarga sebanyak 26,310 gram emas yang sempat dirampas pelaku," ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Jumat (23/1/2026).

Kronologi Kejadian, Motor Korban Ditendang hingga Oleng

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, nenek Sumriyeh tengah dibonceng menggunakan sepeda motor Honda PCX putih bersama anak kandungnya, Halimatus Sakdiyah (30), serta dua cucunya yang masih berusia 8 tahun dan 15 bulan.

Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, membuntuti dan memepet motor korban. Dengan beringas, UA menarik paksa gelang emas yang melingkar di tangan korban.

Tak hanya merampas, pelaku juga menendang motor yang dikendarai keluarga tersebut hingga oleng.

"Pelaku menarik paksa gelang emas, lalu menendang kendaraan korban hingga oleng dan menabrak tiang kanopi sebuah toko," ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Akibat benturan keras tersebut, nenek Sumriyeh meninggal dunia. Sementara itu, pengendara motor berinisial M (27) mengalami patah tulang, dan dua balita yang ikut dibonceng mengalami luka-luka.

Jejak Pelat Nomor dan Rekaman CCTV

Pelarian UA berakhir berkat kecerobohannya sendiri. Saat melarikan diri ke arah timur, ia sempat menabrak mobil pikap dari belakang. Insiden itu menyebabkan pelat nomor motor pelaku terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian.

Berbekal pelat nomor tersebut serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka di Sampang pada Sabtu (10/1/2026).

"Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV, keterangan korban selamat, serta barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian," jelas AKP Doni.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, UA mengakui nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Doni.

Pihak Polres Pamekasan pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama bagi kaum perempuan.

"Hindari penggunaan perhiasan yang berlebihan di jalan raya. Hal ini sangat berpotensi memancing terjadinya tindak pencurian dengan kekerasan," pungkas Ipda Yoni Evan.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas. com dengan Judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang