Terungkap di Sidang, Prada Lucky Dicambuk dan Ditendang di Ruang Intel hingga Meninggal

Kasus kematian prajurit muda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru.
Komandan Kompi Senapan A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr (Han), didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap bawahannya hingga meninggal dunia.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (27/10/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, terdakwa disebut telah melakukan tindak kekerasan dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky saat berada di ruangan staf intel dan staf kas unit TP 834/WM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada bulan Juli 2025.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP 834/WM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ujar Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua.
Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Disiplin Militer
Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Ahmad Faisal, menurut Oditur, tidak hanya terlibat langsung dalam kekerasan terhadap Prada Lucky, tetapi juga tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit lain terhadap korban.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya hingga menyebabkan mati,” ucap Oditur Yusdharto di persidangan.
Tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar hukum pidana militer karena terdakwa dengan sengaja membiarkan kekerasan terhadap bawahan yang berada dalam tanggung jawab komandonya.
Kronologi Penganiayaan Prada Lucky
Menurut dakwaan, kejadian bermula ketika Prada Lucky dipanggil oleh atasannya ke ruangan staf intel di markas Yonif TP 834/WM.
Dalam ruangan itu, Lettu Ahmad Faisal melakukan pemukulan, tendangan, dan cambukan terhadap tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kondisi kesehatannya menurun drastis dan beberapa hari kemudian ia meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita, setelah sempat dirawat sejak Sabtu (2/8/2025).
Sebelum meninggal dunia, Prada Lucky sempat menceritakan kepada seorang dokter bahwa ia mengalami kekerasan dari sesama prajurit TNI di satuannya.
Kondisi Jenazah yang Mengenaskan
Kondisi tubuh Prada Lucky saat ditemukan disebut sangat mengenaskan. Dua foto yang beredar memperlihatkan luka-luka parah di sekujur tubuh korban.
Dalam salah satu foto, tubuh Prada Lucky tampak terbaring menyamping tanpa busana bagian atas, memperlihatkan lebam dan luka cambuk dari pinggang hingga bahu.
Foto lain menunjukkan bagian dada dan perut korban juga dipenuhi luka lebam, sementara beberapa alat medis menempel di tubuhnya.
Seorang warga yang membantu mengurus jenazah korban di RSUD Aeramo mengungkapkan bahwa tubuh Prada Lucky dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.
“Tubuhnya penuh luka, seperti bekas pukulan dan cambukan. Kami sangat kaget melihat kondisinya,” ujar warga tersebut kepada wartawan.
Tangisan Ibunda Prada Lucky di Persidangan
Suasana haru mewarnai ruang sidang saat Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky yang akrab disapa Mama Epy, datang menghadiri persidangan.
Mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice For Prada Lucky C.S. Namo”, Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk foto sang anak dengan tangis pilu.
Air matanya terus mengalir di pipi, sementara tangannya tak lepas menggenggam tisu untuk mengusap wajah. Kehadiran Mama Epy menjadi simbol tuntutan keadilan bagi kematian anaknya yang dinilai janggal.
Sidang perdana perkara yang teregister dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, sedangkan Oditur Militer dipegang oleh Letkol Chk Yusdharto.
Harapan Keadilan untuk Prada Lucky
Kasus penganiayaan Prada Lucky ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan militer. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap para pelaku, terutama perwira yang memiliki tanggung jawab komando.
Pihak keluarga berharap agar Lettu Ahmad Faisal dan pihak-pihak lain yang terlibat dihukum seberat-beratnya.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan ada lagi prajurit muda yang mati karena dianiaya,” ucap Mama Epy dalam pernyataan singkat usai sidang.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.