Hati-hati! PPATK Sebut Pemulihan Ekonomi Keluarga Korban Judi Online Bisa Lebih dari 10 Tahun

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa dampak ekonomi akibat judi online tidak bisa dianggap sepele. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan proses pemulihan kondisi keuangan keluarga yang terdampak judi online dapat memakan waktu sangat lama, bahkan lebih dari satu dekade.

“Jadi, kalau PPATK menghitung dampak recovery period-nya bisa di atas 10 tahun,” kata Ivan di Kantor PPATK, Selasa, 4 November 2025 dikutip Antara.

Ia mencontohkan kasus seorang ayah yang nekat mengakhiri hidupnya karena kecanduan judi online. Usaha dan toko yang dirintis selama bertahun-tahun habis akibat perilaku berjudi tersebut. Menurut Ivan, kasus semacam itu menunjukkan betapa beratnya pemulihan ekonomi keluarga korban.

Ivan mengatakan, pemulihan secara ekonomi dan psikologis bisa berlangsung sangat lama, terutama bagi anak-anak yang menjadi saksi penderitaan orang tua mereka.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

“Kalau misalnya secara psikologis anak melihat bapaknya mohon maaf izin bunuh diri dan segala macam lalu toko dijual, usaha bangkrut, itu mungkin 10 tahun lagi mereka bisa bangkit,” ujarnya.

Ivan menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Ia juga menyoroti bahwa kehilangan nyawa akibat judi online seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak untuk mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab kolektif dalam mencegah hal tersebut terjadi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Menteri Hukum dan HAM ad interim, Yusril Ihza Mahendra, menilai praktik judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa.

“Perjudian itu sendiri jelas merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai norma-norma keagamaan dan adat istiadat yang dianut secara mayoritas oleh masyarakat kita,” ujar Yusril.

Ia juga menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran tokoh agama dan masyarakat, untuk mencegah meluasnya praktik judi online di tengah masyarakat. Menurutnya, lingkungan terdekat memiliki pengaruh besar dalam mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus.

“Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz, dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian,” kata Yusril menambahkan.

PPATK dan pemerintah berharap upaya pemberantasan judi online terus diperkuat agar tidak semakin banyak keluarga yang hancur secara ekonomi dan mental akibat kecanduan ini.