Sidang Militer Kupang: Luka dan Penganiayaan Prada Lucky Namo Terungkap

Kupang, Luka, Sidang Militer, Prada Lucky namo, prada lucky, Sidang Militer Kupang: Luka dan Penganiayaan Prada Lucky Namo Terungkap

— Prajurit Satu (Pratu) Petrus Kanisius Mahe, anggota Provos Yonif 834/MW, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025). 

Petrus memberikan keterangan untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faizal.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, serta dihadiri Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto.

Luka Prada Lucky diolesi Minyak Tawon

Dalam persidangan, Petrus mengaku diminta Lettu Ahmad untuk membeli minyak tawon guna mengobati luka-luka Lucky.

"Badan Almarhum Lucky penuh luka dan nanah, sehingga diolesi minyak tawon," kata Petrus saat ditanya hakim dan oditur.

Petrus menjelaskan luka tersebut terjadi akibat dicambuk berulang kali menggunakan selang biru oleh sejumlah senior Lucky di ruang intelijen Yonif 834/MW.

"Saya berada di luar ruangan intelijen dan mendengar dia dicambuk sampai berteriak kesakitan dan minta tolong pada tanggal 28 Juli 2025," ujar Petrus.

Lucky dan rekannya, Prada Richard Junimton Bulan, dicambuk karena dituding melakukan hubungan sesama jenis sebanyak tiga kali. 

Keduanya sempat dibawa ke rumah sakit, namun Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, sedangkan Richard selamat.

Persidangan Saksi dan Agenda Berikutnya

Richard sudah memberikan keterangan dalam dua persidangan sebelumnya, yakni Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (10/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dokter dari RS Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, sempat dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo sebelum meninggal.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyebut sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Orang Tua Korban Tidak Kuasa Saksikan Sidang

Dikutip dari pemantauan YouTube Kompas TV, ibu korban, Sepriana, hadir di ruang sidang tetapi akhirnya keluar karena tidak kuat mendengar keterangan saksi.

"Anak saya sudah meminta ampun berulang-ulang kali, namun mereka tetap memukul dan menyiksa anak saya. Saya tidak sanggup mendengar itu, akhirnya saya keluar dari ruangan," ungkap Sepriana.

Ini merupakan kali pertama Sepriana masuk ke ruang sidang Prada Lucky, karena pada persidangan sebelumnya ia hanya menjadi saksi dan tidak diperbolehkan masuk.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.