Terungkap di Sidang Prada Lucky, Komandan Batalyon Mengaku Tak Dilapori Insiden Penganiayaan
Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata mengaku awalnya tidak diberi tahu adanya insiden penganiayaan terhadap Prada Lucky Lucky Namo. Ia baru mengetahui ketika sang prajurit sudah dalam kondisi kritis. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11/2025).
Dalam persidangan, Oditur Militer menanyakan posisi Letkol Handinata saat diduga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap Prada Lucky pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Ia menjelaskan bahwa saat itu tengah berada di Sowa, Kabupaten Ngada, untuk urusan pribadi karena hari Minggu adalah hari libur.
Sidang Prada Lucky hadirkan terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal
Ia kembali ke Markas Yonif TP 834/WM di Nagekeo sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, pada hari itu tidak ada satu pun laporan yang masuk kepadanya mengenai terjadinya penganiayaan.
"Seharusnya ada, tapi tidak ada laporan," ujarnya ketika ditanya soal laporan perkembangan markas saat dirinya tidak berada di tempat dikutip dari ANTARA.
Letkol Handinata menambahkan bahwa dirinya juga tidak menerima laporan apa pun dalam kegiatan Jam Komandan (Jamdan) pada 30 Juli 2025 malam—baik saat pengarahan kepada seluruh personel pukul 19.00 Wita maupun kepada jajaran perwira pukul 21.00 Wita.
Esok harinya, Kamis, 31 Juli, Danyon Handinata berangkat ke Pusdiklat Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, untuk mengikuti kegiatan kedinasan, dan baru kembali ke Kupang pada 11 Agustus serta tiba di markas pada 13 Agustus 2025.
Ia menyatakan baru mengetahui kondisi Prada Lucky ketika melihat pesan di grup perwira pada 3 Agustus.
"Tanggal 3 Agustus saya baca di group perwira bahwa Prada Lucky masuk Puskesmas untuk perawatan medis. Saya tanya Lettu Rahmat. Katanya Prada Lucky susah makan, makan pilih-pilih," ujarnya.
Dua hari kemudian, pada 5 Agustus dini hari sekitar pukul 04.00 Wita, dokter batalyon menelepon dan melaporkan kondisi kritis Prada Lucky.
"Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator. Juga dilaporkan secara tertulis ada gejala trauma thorax, trauma tumpul, dan saat itu saya simpulkan ada tindak kekerasan," kata Handinata di hadapan majelis hakim.
Letkol Handinata mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk menangani Prada Lucky secepat mungkin serta mengusut pelaku penganiayaan.
"Saya perintahkan bagaimana caranya sembuh. Saya langsung lapor Danbrigif dan Asintel Kodam. Saya juga hubungi tertua (Lettu Rahmat) di batalyon. Cari tahu siapa yang mukul. Jangan sampai ada yang tak ngaku. Saya juga hubungi Lettu Faisal tanya mengapa ada pemukulan. Dan tempel ketat bagaimana caranya sembuh," ungkapnya.
Ketika menerima laporan Prada Lucky meninggal dunia pada 6 atau 7 Agustus sekitar pukul 11.00 Wita, ia kembali mengambil langkah cepat.
"Langkah yang saya lakukan, perintahkan Lettu Rahmat bantu semua proses sampai pemakaman," ujarnya.
Kasus kematian Prada Lucky mulai disidangkan sejak 27 Oktober 2025. Hingga kini, sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Mereka merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
Sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan seorang terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal, yang merupakan Komandan Kompi A atau atasan langsung Prada Lucky. Sidang dipimpin Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto sebagai hakim anggota. Dari pihak Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto. Sementara penasihat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. (Sumber ANTARA)