Usai Bebas dari Lapas Kerobokan, Tommy Schaefer Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer (32), pada Selasa (24/2/2026) malam.
Tommy merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Sheila von Wiese Mack yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali, pada 2014 silam. Kasus yang dikenal luas sebagai tragedi "pembunuhan dalam koper" ini sempat menggemparkan publik internasional karena kekejamannya.
Penyesalan dan Permintaan Maaf Tommy Schaefer
Menjelang proses keberangkatannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tommy Schaefer mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukannya 12 tahun lalu. Ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga besar korban.
"Saya minta maaf. Saya selalu menyesal. Saya selalu meminta maaf," ujar Tommy kepada awak media sebelum memasuki pesawat, Selasa malam.
Tommy mengaku bahwa situasi saat itu sangat pelik, namun ia menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab moral atas hilangnya nyawa ibu dari mantan kekasihnya tersebut.
"Saya terdorong ke dalam situasi ini, tetapi saya sepenuhnya bertanggung jawab atas semua yang telah saya lakukan. Saya berharap keluarga Sheila mendapatkan kedamaian," ucapnya lirih.
Kronologi Kasus dan Masa Hukuman
Tragedi ini bermula pada tahun 2014 di resor bintang lima St. Regis, Bali. Tommy Schaefer, yang saat itu menjalin hubungan dengan putri korban berinisial HLM, terlibat pertengkaran hebat dengan Sheila von Wiese Mack (62).
Dalam persidangan terungkap bahwa Tommy memukul korban menggunakan mangkuk buah hingga tewas. Motif pembunuhan diduga dipicu kemarahan setelah korban melontarkan hinaan rasial dan ketidaksenangan korban atas kehamilan putrinya.
Setelah korban tewas, Tommy dan HLM memasukkan jenazah Sheila ke dalam koper dan mencoba melarikan diri menggunakan taksi sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tommy Schaefer pada 9 Juli 2015. Ia dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, rekannya HLM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan telah dideportasi lebih awal pada November 2021.
Proses Pembebasan dan Deportasi
Tommy dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026. Ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama tujuh tahun karena dinilai berkelakuan baik selama di penjara.
Setelah bebas, Tommy diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan sempat ditahan di Rudenim Denpasar sejak 20 Februari 2026 untuk penyelesaian dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah hukum final untuk memastikan kedaulatan negara.
"Setelah TS menyelesaikan hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa dia tidak berada di wilayah kedaulatan kami, mengingat kejahatan serius yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," tegas Sengky.
Terancam Cekal Seumur Hidup
Akibat tindakan pidana berat yang dilakukannya, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi juga mengusulkan agar nama Tommy dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal).
Berdasarkan aturan yang berlaku, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
Dengan kepulangan Tommy ke Amerika Serikat, rangkaian panjang penegakan hukum kasus "pembunuhan dalam koper" di Bali kini dinyatakan tuntas dari sisi pemidanaan di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Tragedi Pembunuhan dalam Koper: WNA AS Dideportasi dari Bali setelah 18 Tahun Bui
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang