Sidang Prada Lucky di Kupang: Fakta Baru Kronologi Penganiayaan Terungkap

Prada Lucky, Kupang, prada lucky, Sidang Prada Lucky di Kupang: Fakta Baru Kronologi Penganiayaan Terungkap, Proses Sidang dan Keterangan Saksi, Kronologi Penganiayaan, Kuasa Hukum Ajukan Saksi Tambahan, Kematian Prada Lucky dan Penetapan Tersangka

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang tewas akibat dianiaya senior dan atasannya, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).

Sidang berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menghadirkan empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Proses Sidang dan Keterangan Saksi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Oditur Militer yang hadir adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Lettu Infanteri Rahmat, Komandan Kompi C. 

Dalam keterangannya, Rahmat menyebut dirinya diperintahkan menggelar apel saat Prada Lucky menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo pada 4 Agustus 2025.

"Perintah komandan kroscek siapa yang pukul. Setelah itu, kami apelkan dan kumpulkan semua organik kompi untuk jujur siapa saja yang pukul Prada Lucky," ungkap Rahmat.

Hasil apel menunjukkan 17 anggota mengaku terlibat penganiayaan. Selanjutnya, pihaknya memisahkan pelaku yang mencambuk dengan selang dan yang memukul menggunakan tangan kosong.

Kronologi Penganiayaan

Diketahui bahwa keempat terdakwa menganiaya Prada Lucky menggunakan tangan kosong pada 30 Juli 2025. Penganiayaan berlangsung dari tengah malam hingga subuh, sekitar pukul 04.30–05.00 WITA.

"Mereka mengaku mencambuk dan memukul. Semuanya berdasarkan pengakuan empat terdakwa," jelas Rahmat. 

Setelah pemeriksaan, semua pelaku dilaporkan ke pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Kuasa Hukum Ajukan Saksi Tambahan

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky dari Kantor Hukum Rikha & Partners mengajukan 10 saksi tambahan kepada Kepala Oditurat Militer (Odimil) Kupang dan Kepala Inspektorat Jenderal (Ka Otjen) TNI.

Permohonan disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku pimpinan tim kuasa hukum, melalui surat resmi pada Selasa (11/11/2025).

Dalam suratnya, Rikha menjelaskan bahwa saksi tambahan dianggap penting dan perlu dihadirkan untuk memastikan proses hukum terkait kematian Prada Lucky berjalan transparan dan adil.

"Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," tulis Rikha dalam surat yang ditujukan kepada kedua pejabat TNI tersebut.

Kematian Prada Lucky dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah diduga dianiaya para seniornya.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto juga menyebut bahwa sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Kesaksian Komandan Kompi C, Prada Lucky Dianiaya dari Tengah Malam hingga Subuh. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.