Pengadilan Militer Kupang Tegaskan Sidang Prada Lucky Terbuka untuk Umum
15 Kupang secara terbuka dan transparan dalam proses persidangan kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Damai Crisdianto, Senin (10/11/2025).
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Damai Crisdianto
Kapten Damai Crisdianto menegakan bahwa pernyataan ini untuk menepis informasi yang beredar yang menyatakan sidang lanjutan kasus Prada Lucky dilaksanakan secara tertutup.
Menurut Crisdianto, dari awal persidangan hingga nantinya sampai pada vonis putusan akan digelar terbuka. Masyakarat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan atau dapat memantau dari siaran langsung di kanal YouTube Dilmil III-15.
Untuk Senin (10/11/2025) ini dilaksanakan persidangan dengan memeriksa 2 orang dokter RS Aeramo Nagekeo untuk terdakawa Lettu Ahmad Faizal, Komandan Kompi dan digelar secara online
Dua orang dokter yang diperiksa sebagai saksi di antaranya dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha.
Dalam perkara kematian Prada Lucky sebanyak 22 orang terdakwa dibagi dalam 3 berkas perkara. Berkas perkara dengan nomor registrasi 40 terdapat 1 terdakwa, berkas perkara kedua nomor 41 terdapat 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga nomor 42 terdapat 4 orang terdakwa.
Seperti diketahui Prada Lucky adalah anggota Batalyon TP 835 Wakanga Mere Nagekeo NTT, diduga mendapatkan kekerasan oleh para seniornya hingga berujung tewas. (Laporan Frits Floris, tvOne, Kupang)