Tim DVI Periksa DNA 8 Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Belum Terima Jenazah

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didit Supranoto bersama tim DVI
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didit Supranoto bersama tim DVI

  Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan pengumpulan data ante mortem terhadap delapan keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

"Tim DVI Polda Sulawesi Selatan yang dibantu tim DVI Pusdokkes Polri dan Pusident Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan keluarga korban. Data yang dikumpulkan meliputi DNA, data administrasi, serta data pendukung lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didit Supranoto di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan manifest penerbangan dan keterangan dari Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 tersebut berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

"Dari total sepuluh korban, delapan keluarga sudah diperiksa ante mortem, sementara dua keluarga lainnya masih menyusul," ujarnya

Menurut Didit, pengambilan data ante mortem dilakukan tidak hanya di posko Biddokkes Polda Sulsel, tetapi juga dengan metode jemput bola. Tim DVI mendatangi langsung kediaman keluarga korban, bekerja sama dengan DVI dari polda lain guna mempercepat proses identifikasi.

"Empat keluarga datang langsung ke posko, dan empat lainnya diperiksa di kediaman masing-masing. Ini dilakukan agar proses identifikasi bisa berjalan lebih cepat," tambahnya.

Lebih lanjut, Didit menegaskan bahwa hingga hari ketiga pascakecelakaan, pos mortem Biddokkes Polda Sulsel belum menerima satu pun jenazah korban dari tim pencari.

"Sampai saat ini kami belum menerima jenazah korban. Kami masih menunggu hasil pencarian dari tim Basarnas yang memimpin operasi di lokasi kejadian," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah jenazah atau bagian tubuh korban diserahkan oleh tim pencarian, barulah tim DVI akan melakukan pemeriksaan post mortem. Selanjutnya, hasil post mortem akan dicocokkan dengan data ante mortem untuk memastikan identitas korban.

"Setelah data ante mortem dan post mortem dicocokkan, barulah kami dapat menyimpulkan identitas korban dan menyesuaikannya dengan manifest penerbangan," jelas Didit.

Terkait identitas korban, Polda Sulsel menegaskan belum dapat menyampaikan secara terbuka sebelum proses identifikasi DVI rampung.

"Kami belum bisa menyampaikan identitas korban karena harus menunggu hasil identifikasi resmi dari DVI. Ini untuk menghindari kesalahan data dan memastikan pertanggungjawaban secara hukum dan ilmiah," tegasnya.

Hasil identifikasi tersebut nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga korban untuk berbagai kepentingan lanjutan, termasuk pengurusan asuransi dan administrasi lainnya.

Polda Sulsel memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban dan tim pencarian di lapangan, terus dilakukan hingga proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 ini selesai sepenuhnya.

Laporan: Idris Tajannang/tvOne Makassar