Jawaban Teka-teki Surat Kematian Lula Lahfah dan Alasan Polisi Hentikan Penyidikan

Lula Lahfah, Polres Metro Jakarta Selatan, Jawaban Teka-teki Surat Kematian Lula Lahfah dan Alasan Polisi Hentikan Penyidikan

Kepolisian mengungkap alasan terbitnya surat keterangan kematian pemengaruh Lula Lahfah dari klinik di Depok, Jawa Barat, serta memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penjelasan disampaikan menyusul pemeriksaan medis awal dan pendalaman kepolisian atas kematian korban di unit apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan penyebab kematian terkait kehabisan napas tanpa tanda kekerasan. Dengan dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan.

Alasan Surat Kematian Terbit dari Klinik Depok

Dilansir dari Antara,  Dokter Mardhiyah Medical Clinic, Rizki Nirwandhi Putra memberi penjelasan terkait surat kematian Lula Lahfah.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) Rizki menyebut bahwa surat kematian tersebut diterbitkan atas kop klinik tempat izin praktiknya terdaftar, meski pemeriksaan dilakukan di rumah pasien melalui layanan home care.

“Rekan almarhum menggunakan jasa layanan home care, yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun, atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardiah Medical Clinic tersebut,” kata Rizki.

Rizki merupakan tenaga medis pertama yang memeriksa Lula Lahfah (26) di apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat pemeriksaan, korban sudah tidak sadar. Pemeriksaan meliputi denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, dan tanda vital lainnya.

“Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar 19.20 WIB menurut jam yang saya kuasai, jam tangan saya,” ucapnya.

Sesuai prosedur, Rizki membuat surat keterangan kematian sebagai dokumentasi medis awal dan mengirimkannya untuk keperluan administrasi pemakaman.

Penanganan lanjutan—termasuk identifikasi, visum, dan rencana autopsi di RS Fatmawati—dilanjutkan oleh kepolisian.

Lula Lahfah, Polres Metro Jakarta Selatan, Jawaban Teka-teki Surat Kematian Lula Lahfah dan Alasan Polisi Hentikan Penyidikan

Konferensi pers ungkap kematian influenser Lula Lahfah oleh Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Polisi: Tidak Ada Unsur Kekerasan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan hasil pendalaman tidak menemukan tanda penganiayaan atau kekerasan.

“Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata Iskandarsyah.

Ia menyebut autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga. Kepolisian kemudian memaksimalkan bukti dan keterangan saksi.

“Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ucapnya.

Atas dasar itu, penyelidikan dihentikan.

“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” kata Iskandarsyah.

“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tambahnya.

Polisi memeriksa sedikitnya 15 saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman CCTV. Di lokasi, ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan.

“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Sabtu (24/1/2026).

Keluarga Meminta Tidak Dilakukan Autopsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, tanpa autopsi polisi tidak dapat menyimpulkan penyebab medis spesifik kematian.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan korban meninggal akibat menghirup dinitrogen oksida (N₂O).

“Kami tidak bisa menjawab akibat apa, kami tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi.

Ia menambahkan, keputusan keluarga menolak autopsi didasari tidak ditemukannya tanda kekerasan.

“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ucapnya.

Dengan tidak ditemukannya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum, kepolisian memastikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah dihentikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang