Daftar UMK Kaltim 2026 di 9 Kabupaten/Kota: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Upah Minimum Provinsi, UMK Kaltim 2026, Daftar UMK Kaltim 2026 di 9 Kabupaten/Kota: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kaltim 2026.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar Rp 3.762.43.

Dilansir dari laman Pemprov Kaltim, penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK Kaltim 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar UMK Kaltim 2026 di 9 Kabupaten/Kota

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim pada tahun 2026 yakni sebesar Rp 4.391.337 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998.

Berikut rincian UMK Kaltim 2026 di 9 kabupaten/kota:

  1. Kabupaten Berau: Rp 4.391.337
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134
  3. Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436
  5. Kota Samarinda: Rp 3.983.882
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797
  7. Kota Balikpapan: Rp 3.856.694
  8. Kota Bontang: Rp 3.799.480
  9. Kabupaten Paser: Rp 3.776.998

UMSK Kaltim 2026

Selain UMK Kaltim, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai Rp 4.975.637.

Sedangkan di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mendapatkan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Adapun penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.

UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang