Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 se-Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Sebelumnya, Dedi juga telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 menjadi sebesar Rp 2.317.601.
Adapun terkait UMK Jawa Barat 2026, ia mengatakan penetapannya berdasarkan usulan dari masing-masing kabupaten/kota.
"Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025), dilansir dari Kompas.com.
Daftar UMK Jawa Barat 2026 di Setiap Kabupaten/Kota
Berdasarkan dokumen Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, berikut daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang Rp 3.737.482
- Kota Depok Rp 5.522.662
- Kota Bogor Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi Rp 3.192.807
- Kota Bandung Rp 4.737.678
- Kota Cimahi Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu Rp 2.910.254
- Kota Cirebon Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250
- Kota Banjar Rp 2.361.241
UMK Berlaku untuk Karyawan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
Masih berdasarkan ketentuan yang diteken Dedi, UMK Jawa Barat 2026 mulai dibayarkan per tanggal 1 Januari 2026 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.
Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Jawa Barat 2026, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang