Sah! Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di DIY, Mana Tertinggi?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Keputusan itu juga bersamaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 yang ditetapkan naik 6,78 persen atau sekitar Rp 153.414 menjadi sebesar Rp 2.417.495.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
"Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made Dwipanti pada Rabu (24/12/2025), dilansir dari TribunJogja.
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di DIY
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Berikut daftarnya:
- UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.827.593, atau naik Rp 172.551 (6,50 persen).
- UMK Kabupaten Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387, atau naik Rp 157.872 (6,40 persen).
- UMK Kabupaten Bantul 2026 sebesar ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen).
- UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 sebesar Rp 2.504.520, atau naik Rp 153.280 (6,52 persen).
- UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 sebesar Rp 2.468.378, atau naik Rp 138.115 (5,93 persen).
Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
Pemprov DIY menegaskan bahwa ketentuan UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan demikian, UMK menjadi batas minimum upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Ni Made Dwipanti.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK 2026 serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2026.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan pengupahan bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.
"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas kerja," pungkas Ni Made Dwipanti.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Breaking News: UMP DIY 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang