UMP Riau 2026 Resmi Naik Rp 271.719

upah minimum provinsi, UMP Riau 2026, UMP Riau 2026 Resmi Naik Rp 271.719

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Rp 3.780.495, atau mengalami kenaikan Rp 271.719 dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.

"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ucap Roni Rakhmat pada Selasa (23/12/2025), dilansir dari laman resmi Pemprov Riau.

UMSP Riau 2026 Juga Ditetapkan

Lanjut dia, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Kemudian, untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.

Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

"Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkas Roni Rakhmat.

13 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026

Sejauh ini setidaknya sudah ada 13 provinsi yang resmi menetapkan kenaikan UMP 2026, meliputi:

  1. UMP Sumatera Utara 2026 Rp 3.228.971
  2. UMP Sumatera Selatan 2026 Rp 3.942.963
  3. UMP Kalimantan Tengah 2026 Rp 3.686.138
  4. UMP Sulawesi Tengah 2026 Rp 3.179.565
  5. UMP Sulawesi Utara 2026 Rp 4.002.630
  6. UMP Gorontalo 2026 Rp 3.405.144
  7. UMP NTB 2026 Rp 2.673.861
  8. UMP Sumatera Barat 2026 Rp 3.182.955
  9. UMP Jawa Timur 2026 Rp 2.446.88
  10. UMP NTT 2026 Rp 2.455.898
  11. UMP Riau 2026 Rp 3.780.495
  12. UMP Bali 2026 Rp 3.207.459
  13. UMP Lampung 2026 Rp 3.047.734
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang