Daftar Lengkap UMK 2026 di DIY, Wilayah Mana Terendah?

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut diketahui, UMK Kota Yogyakarta masih yang tertinggi di seluruh wilayah DIY.
Pengumuman UMP dan UMK ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
“Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen. Jadi lebih tinggi juga dari yang lalu atau sebesar Rp 153.414,05,” ujar Made, dilansir dari , Rabu (24/12/2025).
Sedangkan kenaikan UMK di sejumlah kota dan kabupaten di DIY nilainya bervariasi di tiap wilayah.
Daftar lengkap UMK 2026 di DIY
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di seluruh DIY:
- UMK Kota Yogyakarta 2026: naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593.
- UMK Kabupaten Sleman 2026: naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387.
- UMK Kabupaten Bantul 2026: naik 6,29 persen menjadi Rp 2.509.001.
- UMK Kabupaten Kulon Progo 2026: naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520.
- UMK Kabupaten Gunungkidul 2026: naik 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378.
Dari daftar tersebut diketahui, UMK Kota Yogyakarta masih yang tertinggi.
Sedangkan UMK 2026 terendah dimiliki oleh Kabupaten Gunungkidul, yang hanya sebesar Rp 2.468.378.
Kenaikan UMP lebih tinggi dibanding provinsi lain
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Klaim tersebut disampaikan menjelang batas akhir penetapan UMP dan UMK pada 24 Desember 2025.
Pembahasan kenaikan upah sendiri dilakukan melalui rapat bersama kepala daerah se-DIY dan Dewan Pengupahan yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Rapat tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-DIY dan digelar di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025).
Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan hasil pembahasan upah minimum menjelang tenggat penetapan.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan terkait besaran kenaikan upah minimum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang