UMK 2026 di Provinsi Riau: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota, Dumai Tertinggi

Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum kabupaten/kota.
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja," ujar Roni Rakhmat pada Selasa (23/12/2025), dilansir dari laman resmi Pemprov Riau.
Daftar UMK 2026 di Riau
Menurut dia, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai, disusul Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota Riau:
- UMK Kota Dumai 2026 sebesar Rp 4.431.174
- UMK Kabupaten Bengkalis 2026 sebesar Rp 4.155.317
- UMK Kabupaten Siak 2026 sebesar Rp 4.001.327
- UMK Kota Pekanbaru 2026 sebesar Rp 3.998.179
- UMK Kabupaten Indragiri Hulu 2026 sebesar Rp 3.988.406
- UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2026 sebesar Rp 3.949.466
- UMK Kabupaten Kampar 2026 sebesar Rp 3.898.260
- UMK Kabupaten Pelalawan 2026 sebesar Rp 3.894.260
- UMK Kabupaten Rokan Hulu 2026 sebesar Rp 3.819.353
- UMK Kabupaten Rokan Hilir 2026 sebesar Rp 3.783.052
- UMK Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 sebesar Rp 3.780.495
- UMK Kabupaten Indragiri Hilir 2026 sebesar Rp 3.780.495
UMS 2026 di Riau
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20," ungkapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.
Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.
"Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkas Roni Rakhmat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang