UMK 2026 Balikpapan, Samarinda, dan Berau Sudah Disepakati, Mana Tertinggi?

UMP 2026, UMK 2026, UMK Balikpapan 2026, UMK 2026 Balikpapan, Samarinda, dan Berau Sudah Disepakati, Mana Tertinggi?

 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000.

Diketahui, UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.  

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dilansir dari , Senin, selain UMP, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis di Kalimantan Timur.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.

"Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet, Senin (22/12/2025).

Menyusul penetapan UMP 2026, beberapa kota/kabupaten di Kaltim juga sudah menyepakati besaran upah minimum kota/kabuoaten (UMK) 2026.

Dari 10 kota/kabupaten, sudah tiga daerah yang menyepakati besaran UMK 2026 hingga Senin (22/12/2025). Yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Berau.

UMK Kota Balikpapan

UMK Balikpapan 2026 diusulkan menjadi Rp 3.856.694, naik Rp 155.186 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 3.701.508.

Usulan kenaikan UMK Balikpapan 2026 telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan.

Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor strategis dengan nilai upah di atas UMK umum, dilansir dari , Selasa.

Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan sebesar Rp 4.024.614, sementara Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diusulkan sebesar Rp 3.999.700.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, rekomendasi UMK dan UMSK 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.

Menurutnya, penetapan angka UMK dan UMSK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan dunia usaha.

"Rekomendasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Selanjutnya akan diproses di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," ujarnya, Senin (22/12/2025).

UMK Kota Samarinda

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Samarinda juga telah menyepakati kenaikan UMK Samarinda 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).

Dalam rapat itu disepakati bahwa UMK Samarinda 2026 naik sebesar Rp 259.444 atau sekitar 6,97 persen dari UMK 2025 yang hanya sebesar Rp 3.724.437.

Sehingga UMK Samarinda 2026 menjadi Rp 3.983.881.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum Yuyum menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan batas akhir bagi Kabupaten/Kota untuk melaporkan rekomendasi UMK kepada Gubernur Kalimantan Timur

"Hari ini adalah hari terakhir pelaporan ke Gubernur. Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp 3,98 juta tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Gubernur untuk ditetapkan secara resmi," jelas Yuyum usai memimpin rapat, dilansir dari TribunKaltim.co.

UMK Berau

Dewan Pengupahan Berau juga sudah menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026.

Dewan Pengupahan Berau yang terdiri dari Disnakertrans, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja atau buruh menyepakati UMK Berau 2026 sebesar Rp 4.391.337,55.

UMK Berau mengalami kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau 7,59 persen.

Diketahui, UMK Berau Tahun 2025 sebesar Rp 4.081.396,31.

Mewakili akademisi, Nahwani Fadelan menyampaikan, awalnya memang Apindo menginginkan koefisien alfa 0,5 persen dan serikat buruh 0,9 persen.

Setelah berunding cukup lama akhirnya dilakukan voting. 

“Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya sebesar 0,8 persen,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, peningkatan UMK Berau Tahun 2026 ini sangat signifikan.

“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan, karena yang terpenting itu pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.

Itulah ketiga wilayah di Kaltim yang sudah menyepakati UMK 2026 hingga Senin (22/12/2025).

Hasil kesepakatan ini kemudian akan diajukan ke kepala daerah dan kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.

Kemudian baru akan ditetapkan oleh Gubernur Kaltim paling lambat 24 Desember 2026 sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dari ketiga daerah yang sudah menyepakati UMK, sementara Berau masih memimpin menjadi UMK tertinggi di Kaltim.

Artikel ini telah tayang sebagian di TribunKaltim.co dengan judul UMK 2026 Samarinda, Balikpapan, dan Berau Sudah Disepakati, Daerah Mana yang Tertinggi?.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang