Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno buka suara soal kalangan tertentu yang mengaku tidak puas dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Rano Karno menilai, ketidakpuasan terhadap besaran UMP DKI itu merupakan hal yang wajar.

"Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa," kata Rano Karno, dikutip dari ANTARA, Minggu, 28 Desember 2025.

Pramono menyebut besaran UMP DKI Jakarta per 1 Januari 2026 merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.

Peraturan gubernur (Pergub) yang diterbitkan pun, kata Rano Karno, telah melalui proses musyawarah yang panjang. Apabila ada ketidakpuasan yang berujung rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa, maka Rano menilai itu bagian dari hak.

"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak," ungkap Rano.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12) mengumumkan besaran UMP Jakarta per 1 Januari 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari semula Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

Dia menekankan agar seluruh perusahaan di ibu kota dapat menerapkan besaran UMP yang baru itu.

Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan.

Pramono mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah berusaha adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP Jakarta 2026.

Oleh karena itu, dia berharap nantinya tidak ada buruh yang mogok bekerja setelah UMP tersebut diumumkan.