UMP Jateng 2026 Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025

upah minimum provinsi, Jawa Tengah, UMP Jateng, UMP Jateng 2026 Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026 secara serentak bersama Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 24 Desember 2025.

Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses,” kata Aziz dalam keterangannya di portal resmi Pemprov Jateng, Rabu (17/12/2025).

“Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.

Formula UMP Jateng

Aziz menjelaskan bahwa penetapan UMP Jateng 2026 masih menggunakan formula yang sama, yakni mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.

Perhitungan upah minimum dilakukan dengan rumusan inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah berada di kisaran 0,5-0,9.

Nilai alfa yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Aziz memaparkan bahwa penetapan UMP Jateng dan UMSP diawali melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur sebelum ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Seluruh rekomendasi tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara serentak oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.

Dewan pengupahan libatkan buruh, pengusaha, hingga akademisi

Dalam pembahasan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, Dewan Pengupahan akan menampung berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB,” sebut Aziz.

“Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelasnya.

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz menegaskan bahwa pembahasannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan untuk sektor kabupaten/kota berada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Saat ini, sektor-sektor yang akan masuk dalam penetapan UMSP Jateng 2026 masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan.

“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa dalam perhitungan upah minimum provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.

Ia juga menjelaskan bahwa upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja berbeda.

“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang