UMP DIY 2026 Resmi Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,4 Juta

UMP 2026, Upah Minimum Provinsi, UMP DIY 2026 Resmi Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,4 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

UMP Yogyakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau sekitar Rp 153.414 dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga, UMP DIY 2026 menjadi sebesar Rp 2.417.495.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," terangnya pada Rabu (24/12/2025), dilansir dari TribunJogja.

Urung Tentukan UMSP 2026

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.

Inisiasi tersebut didasarkan pada pertimbangan karakteristik risiko kerja dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan.

Namun, hasil analisis terhadap kondisi kedua sektor tersebut menunjukkan adanya tantangan struktural.

Sektor transportasi dan pergudangan memang memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, tetapi pertumbuhannya dinilai fluktuatif dan cenderung menurun.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.

Sejumlah Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026

Selain DIY, sejauh ini setidaknya sudah ada 13 provinsi yang resmi menetapkan kenaikan UMP 2026, yakni:

  • UMP Sumatera Utara 2026 Rp 3.228.971
  • UMP Sumatera Selatan 2026 Rp 3.942.963
  • UMP Kalimantan Tengah 2026 Rp 3.686.138
  • UMP Sulawesi Tengah 2026 Rp 3.179.565
  • UMP Sulawesi Utara 2026 Rp 4.002.630
  • UMP Gorontalo 2026 Rp 3.405.144
  • UMP NTB 2026 Rp 2.673.861
  • UMP Sumatera Barat 2026 Rp 3.182.955
  • UMP Jawa Timur 2026 Rp 2.446.88
  • UMP NTT 2026 Rp 2.455.898
  • UMP Riau 2026 Rp 3.780.495
  • UMP Bali 2026 Rp 3.207.459
  • UMP Lampung 2026 Rp 3.047.734

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Breaking News: UMP DIY 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang