Daftar UMP dan UMK Banten 2026, Berapa UMR Tangerang dan Tangsel Tahun Depan?

UMP Banten 2026, Daftar UMP dan UMK Banten 2026, Berapa UMR Tangerang dan Tangsel Tahun Depan?, Besaran UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40, UMSP Banten 2026 untuk Lima Kategori Usaha, Daftar UMK Banten 2026, Rincian UMSK Banten 2026, UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimum tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup UMP Banten 2026, UMK, serta upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penetapan dilakukan melalui keputusan gubernur dan diumumkan pada 24 Desember 2025.

Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.

Besaran UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40.

Besaran UMP Banten 2026 tersebut naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Penetapan upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.

Penentuan besaran upah dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.

“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.

UMSP Banten 2026 untuk Lima Kategori Usaha

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

UMSP tersebut mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.

Daftar UMK Banten 2026

Di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13 atau meningkat Rp247.666,81.
  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42 atau bertambah Rp273.477,58.
  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48.
  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00 atau bertambah Rp309.260,00.
  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01 atau meningkat Rp321.168,18.
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari Rp3.206.640,32 atau bertambah Rp153.437,74.
  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39 atau meningkat Rp157.626,23.

Rincian UMSK Banten 2026

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

  • Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
  • Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
  • Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
  • Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
  • Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang menjadi UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
  • Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang terbagi dalam Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang terbagi dalam Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Andra Soni menyebut penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif.

Pembahasan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang