Daftar Lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan struktur upah minimum tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini naik Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi, dikutip dari website pemprovjateng.
Besaran UMSP 2026 Jateng
Gubernur Ahmad Luthfi menemui buruh menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, di komplek gubernuran, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.
Di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk tingkat kabupaten/kota, UMK 2026 dihitung dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Dari hasil penetapan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709 atau meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Penetapan upah minimum
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Upah minimum, lanjut Luthfi, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Penyusunan struktur upah tersebut harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari masa kerja, kompetensi, jabatan, hingga kinerja pekerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas daerah dan iklim investasi.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” pungkasnya.
Daftar lengkap UMK se-Jateng 2026
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP / upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2026.
Berikut ini besaran UMK se-Jawa Tengah 2026:
- Kab. Cilacap Rp 2.773.184,00
- Kab. Banyumas Rp 2.474.598,99
- Kab. Purbalingga Rp 2.474.721,94
- Kab. Banjarnegara Rp 2.327.813,08
- Kab. Kebumen Rp 2.400.000,00
- Kab. Purworejo Rp 2.401.961,91
- Kab. Wonosobo Rp 2.455.038,01
- Kab. Magelang Rp 2.607.790,00
- Kab. Boyolali Rp 2.537.949,00
- Kab. Klaten Rp 2.538.691,00
- Kab. Sukoharjo Rp 2.500.000,00
- Kab. Wonogiri Rp 2.335.126,00
- Kab. Karanganyar Rp 2.592.154,06
- Kab. Sragen Rp 2.337.700,00
- Kab. Grobogan Rp 2.399.186,00
- Kab. Blora Rp 2.345.695,00
- Kab. Rembang Rp 2.386.305,00
- Kab. Pati Rp 2.485.000,00
- Kab. Kudus Rp 2.818.585,00
- Kab. Jepara Rp 2.756.501,00
- Kab. Demak Rp 3.122.805,00
- Kab. Semarang Rp 2.940.088,00
- Kab. Temanggung Rp 2.397.000,00
- Kab. Kendal Rp 2.992.994,00
- Kab. Batang Rp 2.708.520,00
- Kab. Pekalongan Rp 2.633.700,00
- Kab. Pemalang Rp 2.433.254,00
- Kab. Tegal Rp 2.484.162,00
- Kab. Brebes Rp 2.400.350,47
- Kota Magelang Rp 2.429.285,00
- Kota Surakarta Rp 2.570.000,00
- Kota Salatiga Rp 2.698.273,24
- Kota Semarang Rp 3.701.709,00
- Kota Pekalongan Rp 2.700.926,00
- Kota Tegal Rp 2.526.510,00