Daftar UMK Banten 2026 per Kabupaten/Kota, Cilegon Tertinggi

Gubernur Banten Andra Soni telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881, atau naik 6,74 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.905.119.
Selain UMP, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujarnya dilansir dari Antara.
Daftar UMK Banten 2026 di Setiap Kabupaten/Kota
Berikut daftar UMK Banten 2026 di setiap kabupaten/kota yang telah ditetapkan:
- UMK Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078, naik 4,79 persen
- UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp 3.330.010, atau naik 4,97 persen
- UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5.210.377,00, atau naik 6,31 persen
- UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 5.178.521, atau naik 6,61 persen
- UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,50 persen
- UMK Kota Cilegon sebesar Rp 5.469.922, atau naik 6,67 persen
- UMK Kota Serang sebesar Rp 4.665.927, atau naik 5,61 persen
- UMK Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 5.247.870, atau naik 5,50 persen
Berdasarkan data di atas, UMK 2026 dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kota Cilegon. Sementara UMK 2026 yang tertinggi di Banten ialah Kota Tangerang.
Daftar UMSK Banten 2026 di Kabupaten/Kota
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan rincian sektor sebagai berikut:
- Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.345.521, dan Sektor II sebesar Rp 5.290.521
- Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.297.813, dan Sektor II sebesar Rp 5.272.842
- Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.606.670, Sektor II sebesar Rp 5.566.663, dan Sektor III sebesar Rp 5.499.553
- Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.777.364, Sektor II sebesar Rp 5.561.387, Sektor III sebesar Rp 5.480.396, Sektor IV sebesar Rp 5.453.399, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
- Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp 3.487.636
- Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp 5.290.110 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp 5.263.540, Sektor II sebesar Rp 5.225.909, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp 5.242.278, dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang