Kenaikan UMK 2026 Se-Bandung Raya Disepakati, Berikut Daftar Lengkap Usulannya
Pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya telah menyepakati nilai usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
UMK merupakan standar upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi dunia usaha dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru.
Setiap tahun, nilai UMK umumnya mengalami penyesuaian mengikuti dinamika ekonomi nasional dan daerah.
Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum didasarkan pada rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.
Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Bagaimana mekanisme penetapan UMK 2026?
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan UMK secara sepihak.
Prosesnya melibatkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah kesepakatan tercapai di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota menyampaikan usulan UMK kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Dengan mekanisme tersebut, nilai UMK 2026 diharapkan mencerminkan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.
Berapa usulan UMK 2026 di wilayah Bandung Raya?
Berdasarkan hasil pembahasan di masing-masing daerah, berikut usulan besaran UMK 2026 se-Bandung Raya:
1. Kota Bandung
- UMK 2025: Rp4.482.914
- Persentase kenaikan: 5,68 persen
- Usulan UMK 2026: Rp4.737.000.
2. Kabupaten Bandung
- UMK 2025: Rp3.757.284
- Persentase kenaikan: 5,72 persen
- Usulan UMK 2026: Rp3.972.202.
3. Kabupaten Bandung Barat
- UMK 2025: Rp3.736.741
- Persentase kenaikan: 6,7 persen
- Usulan UMK 2026: Rp3.990.428.
4. Kota Cimahi
- UMK 2025: Rp3.863.692
- Persentase kenaikan: 5 persen
- Usulan UMK 2026: Rp4.090.567,99.
Bagaimana proses rekomendasi UMK se-Bandung Raya 2026?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan penetapan usulan UMK 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan. Unsur yang terlibat antara lain APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, dan akademisi.
"Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah sepakat antara semua unsur. Tahun ini, kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen, nanti yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Pengajuan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung dilakukan setelah pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung menyelesaikan rapat pleno pada Senin (22/12/2025) malam.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan Nomor 561/3739A–Disnaker/2025.
"Kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917. Dengan itu, Upah Minimum Kabupaten Bandung pada tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Heni Asfahani, menjelaskan bahwa UMK Bandung Barat diusulkan naik 6,7 persen.
Dengan persentase tersebut, UMK yang semula Rp3.736.741 meningkat menjadi Rp3.990.428 pada 2026.
"Diusulkan naik sekitar Rp253.687 di tahun 2026. Sudah kita tetapkan dan usulannya telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan Pak Gubernur," kata Heni, Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, mengungkapkan bahwa rekomendasi UMK Cimahi 2026 telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, besaran kenaikan merupakan hasil kesepakatan tripartit dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, seluruh usulan UMK dari daerah di Bandung Raya akan menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Setelah ditetapkan, UMK 2026 tersebut akan menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menerapkan upah minimum di masing-masing wilayah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Usulan UMK 2026 Se-Bandung Raya, Kota Bandung Tertinggi Rp4,7 Juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang