Daftar UMP 2026 se-Sumatera, Cek Upah Minimum Terbaru yang Berlaku Per 1 Januari 2026
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Besaran UMP ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.
Perbedaan karakteristik ekonomi membuat nominal UMP 2026 di wilayah Sumatera bervariasi antarprovinsi.
Dasar Penetapan UMP 2026 oleh Pemerintah
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha karena berdampak langsung pada struktur pengupahan di daerah.
Pemerintah menetapkan UMP dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro dan ketenagakerjaan.
Informasi resmi UMP 2026 diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Seluruh pemerintah daerah wajib menjadikan UMP sebagai acuan upah minimum provinsi.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Wilayah Sumatera
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh provinsi di Pulau Sumatera:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Jambi: Rp 3.471.497
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Analisis UMP Sumatera 2026: Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan data tersebut, UMP tertinggi di wilayah Sumatera tahun 2026 ditetapkan di Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000.
Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dan Aceh dengan nilai UMP di atas Rp 3,9 juta.
Sementara itu, UMP terendah di Sumatera 2026 berada di Bengkulu, yakni Rp 2.827.250.
Selisih antara UMP tertinggi dan terendah di Sumatera mencapai lebih dari Rp 1,2 juta, mencerminkan perbedaan tingkat biaya hidup dan struktur ekonomi antarprovinsi.
Pemerintah menegaskan upah minimum 2026 wajib dijadikan acuan dalam penerapan pengupahan oleh seluruh pelaku usaha.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di setiap daerah.
Dengan berlakunya UMP seluruh provinsi per 1 Januari 2026, pemerintah juga mendorong pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang