Bukan Jakarta, Ini Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2026

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

 Kenaikan upah minimum pada 2026 dinilai sebagai indikator penting kondisi ekonomi sekaligus daya beli masyarakat di tengah dinamika inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), kebijakan upah minimum menunjukkan dinamika yang menarik. 

Sebab, sejumlah daerah justru mencatatkan angka upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan Provinsi DKI Jakarta. Fakta ini sekaligus menggeser anggapan bahwa Jakarta selalu menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi di sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah belum lama ini telah menetapkan upah minimum tahun 2026, baik dalam bentuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Di wilayah Jabodetabek, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi keluar sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Dua daerah itulah yang mencatatkan angka upah minimum lebih tinggi dibandingkan Jakarta. 

UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.992.931,93 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.938.885 per bulan. Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2026 berada mencapai Rp5.729.876 per bulan, setelah mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ilustrasi Pekerjaan dengan Gaji Dua Digit

Kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan hidup serta kuatnya aktivitas industri dan manufaktur di wilayah Bekasi. Kawasan ini memang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, dengan konsentrasi kawasan industri yang padat dan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi. 

Berbeda dengan Bekasi, wilayah Bogor justru menempati posisi terbawah dalam daftar UMK Jabodetabek 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bogor berada di angka Rp5.161.769 per bulan.

Meski tergolong paling rendah di kawasan Jabodetabek, kedua wilayah tersebut tetap mencatatkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. UMK Kota Bogor naik 6,05 persen, sedangkan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan 5,83 persen.

Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.522.662 per bulan, naik 6,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.195.720,78. 

Di wilayah Tangerang, UMK Kota Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMK Kabupaten Tangerang mencapai Rp5.210.377,00 per bulan, dengan kenaikan sebesar 6,31 persen.

Daftar Lengkap UMK Jabodetabek 2026

Berikut daftar resmi upah minimum 2026 di wilayah Jabodetabek:

1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)

2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)

3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)

4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6,29 persen)

5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)

6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)

8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 (naik 6,84 persen)

Kondisi ini menandai pergeseran peta upah minimum di kawasan penyangga ibu kota. Bekasi kini menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi, melampaui Jakarta yang selama ini identik dengan gaji paling tinggi di Indonesia.